Pejabat Eselon II Pemkab Bengkalis Teken Pakta Integritas Terkait Helat Pilgubri

Pejabat Eselon II Pemkab Bengkalis Teken Pakta Integritas Terkait Helat Pilgubri
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Dalam rangka menjaga netralitas jelang Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2018, sebanyak 52 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis menandatangani Pakta Integritas.
 
Penandatangan yang dilakukan di hadapan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu merupakan langkah awal. Khusus untuk Kepala Perangkat Daerah, selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan hal serupa dari pejabat struktural di bawahnya, dan staf secara berjenjang.
 
"Penandatanganan pakta integritas dilakukan sebagai wujud menunaikan amanah Peraturan Perundang-undangan seperti Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Bupati Amril saat menyampaikan arahannya di ruang pertemuan Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin (15/1/ 2018).
 
Selain itu, imbuhnya, penandatanganan Pakta Integritas ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN & RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017 tentang Netralitas ASN/PNS pada Pemilukada 2018.
 
Ada delapan butir dalam pakta integritas yang diteken di atas materai 6000 tersebut, di antaranya ASN dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
 
Di samping itu, juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu juga dilarang, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
 
"Arti dari kegiatan yang mengarah pada keberpihakan itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan dan seruan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Begitu juga pemberian barang kepada ASN dan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat tidak diperbolehkan," terangnya.
 
Selain Bupati, penandatangan pernyataan itu juga disaksikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Mukhlasin, dan Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim Mayor. Inf. Dedyk Wahyu Widodo.
 
Reporter: Usman
Editor: Nandra F Piliang