Pengedar Sabu Dibekuk di Rumah Kosong

Pengedar Sabu Dibekuk di Rumah Kosong

DUMAI (HR)- Seorang pengedar narkoba jenis Sabu dibekuk Tim Buser Reserse Polres Dumai, Jumat (27/2). Tersangka RU diamankan di Gang Ikhlas, Jalan Sidorejo, Dumai. Saat diamankan tersangka sedang santai di sebuah rumah kosong.

Ketika polisi menggeledah RU, ditemukan paket abu di dalam tas kecil miliknya. Tersangka pun tidak dapat mengelak. Sebab paket sedang sabu tersebut disimpan di dalam kotak rokok.

"Saat kami geledah, kami menemukan paket sedang sabu di kotak rokok milik tersangka," terang Kasatres Narkoba Polres Dumai, AKP CB Nainggolan, Minggu (1/3).

Dijelaskannya penangkapan dilakukan Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya Tim Satres Narkoba memperoleh informasi keberadaan RU. Ternyata saat dilakukan penyelidikan benar, RU sedang berada di dekat rumah kosong.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka di rumah kosong, baru diturunkan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, mengamankan satu orang tersangka diduga pengedar sabu tersebut.

Tersangka ditangkap di sebuah bangunan, diduga sedang menunggu pembeli pesanan. Saat itu juga RU digiring ke rumahnya, dan di dalam kamar ditemukan 3 paket diduga sabu, tersimpan didalam kotak rokok. Kemudian Petugas juga mendapatkan 1 paket sabu dikantong celana pelaku. Total barang bukti kini menjadi empat paket sabu.

“Selain itu kita juga mendapat uang tunai sebesar Rp2,5Juta. Menurutnya uang itu akan disetorkan kepada pemilik barang haram itu, jadi uang ini adalah hasil penjualan sabu,” tambah Ipda Batubara, Kanit II Reskrim Dumai.

Dijelaskannya RU adalah tangkapan Satreskrim Polres Dumai, yang diserahkan proses penyelidikannya kepihak Satnarkoba Polres Dumai.

“Sudah dilakukan pengembangan, tetapi bandar berinisial E yang disebut sebagai pemilik barang, telah kabur lebih dulu,” ujarnya.

Atas perbuatan mengedarkan sabu, tersangka dijerat pasal 112 KUHP Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman 12 tahun penjara.(zul)