Belum Tindaklanjuti Temuan BPK RI, Proyek di Tiga OPD Riau Bakal Diusut

Belum Tindaklanjuti Temuan BPK RI, Proyek di Tiga OPD Riau Bakal Diusut
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tidak ditindaklanjutinya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau atas APBD P Riau tahun 2016 lalu, berpotensi bergulir ke ranah hukum.
 
Adapun beberapa temuan BPK yang belum tuntas ditindaklanjuti tersebut di antaranya temuan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait proyek drainase dan Mesjid Raya Senapelan, serta Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait pengadaan alat komputer.
 
Dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, pihaknya akan memroses temuan itu, jika tiga OPD tersebut tidak kunjung menyelesaikannya. Lebih lanjut Sugeng mengatakan, selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Riau seharusnya melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum. 
 
"APIP bisa melaporkan ke kita. Kalau ada begitu (temuan yang tidak ditindaklanjuti,red) seyogiyanya melaporkan ke penegak hukum," ungkap Sugeng kepada Riaumandiri.co.
 
Menurut Sugeng, LHP BPK memiliki jangka waktu selama 60 hari untuk ditindaklanjuti sesuai petunjuk BPK. Waktu itu diberikan atas pejabat yang bertanggung jawab atas temuan ini. Jika melebihi waktu itu, maka temuan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses hukum dugaan tindak pidana korupsi.
 
"Kalau ada temuan kerugian, tidak ditindaklanjuti, tentu berpotensi korupsi," sebut mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.
 
Meski begitu, Sugeng menegaskan LHP BPK bukan merupakan satu-satunya instrumen penegak hukum membongkar adanya indikasi korupsi, melainkan sebagai petunjuk awal. "Namun kalau ada laporan masyarakat tentang LHP kita akan melakukan lidik. LHP itu petunjuk awal," pungkas Sugeng Riyanta.
 
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Riau Evandes Fajri mengatakan hingga kini masih ada temuan BPK yang belum tuntas ditindaklanjuti. Permasalahan bukan pada pegawainya melainkan pada pihak rekanan yang tidak patuh pada aturan yang ada, sehingga tidak mau menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
 
"Memang sampai sekarang belum tuntas semua, masih ada beberapa temuan BPK yang belum ditindaklanjuti, cuma akan terus diupayakan, "ujar Evandes Fajri beberapa waktu lalu.
 
Sampai saat ini temuan BPK tersebut memang belum sampai kepada penegakan hukum, masih sebatas tindaklanjut dan perdata. Namun tidak tertutup kemungkinan juga nanti meningkat ke penegakan hukum. "Masih sebatas perdata, dan bisa jadi meningkat ke penegakan hukum. Jika yang terkait tidak serius menindaklanjuti," tandas Evandes.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto