Kerap Timbulkan Polemik, Pidsus Kejati Beri Atensi Kinerja Seksi Pidsus Kejari Siak

Kerap Timbulkan Polemik, Pidsus Kejati Beri Atensi Kinerja Seksi Pidsus Kejari Siak
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Selain Bidang Pengawasan (Was), Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga menyoroti kinerja Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Pidsus Kejati Riau mengaku sejak awal memberi atensi terhadap penanganan tindak pidana korupsi dibawah komando Immanuel Tarigan selaku Kasi Pidsus Kejari Siak.
 
Atensi itu bukan tanpa alasan. Sepanjang tahun 2017 lalu saja, Pidsus Kejari Siak hanya mampu menangani satu perkara korupsi. Selain itu, sejumlah kebijakan yang diambil kerap menimbulkan polemik. Salah satunya, terkait hilangnya nama Bupati Siak Syamsuar di dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi Paket Program Simkudes Kabupaten Siak‎ dengan terdakwa mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak, Abdul Razak.
 
"Tugas kita (Pidsus Kejati Riau) melakukan supervisi pengendalian penanganan perkara (Pidsus Kejari se-Riau). Memang (Pidsus Kejari) Siak ini sejak awal sampai akhir kita atensi terus," ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
 
Selain itu, Immanuel Tarigan juga dinilai tidak profesional dalam menangani suatu perkara, seperti melakukan pemangilan saksi melalui oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan tanpa sepengetahuan Kepala Kejari Siak. Hal inilah kemudian diusut Bidang Was Kejati Riau.
 
"Kalau dari sisi perbuatan juga, pelanggaran ini Aswas (Asisten Pengawasan Kejati Riau, red) kan telah telusuri. Ya memang itu salah satu yang kita atensi terus. Memang adanya begitu kan," lanjut Sugeng.
 
Mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu, meyakini proses pemeriksaan yang dilakukan Pemeriksa pada Was Kejati Riau terus berproses, yang berujung pada suatu kesimpulan dan tindakan. "Kalau itu sudah diproses di sana (Was Kejati Riau,red), pasti ada tindakan," tegas Sugeng Riyanta.
 
Seperti diketahui, penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kasi Pidsus Kejari Siak, Immanuel Tarigan, oleh Was Kejati Riau, terkait pemanggilan saksi dengan menggunakan 'jasa' oknum LSM.
 
Dari informasi yang dihimpun, Kejari Siak pernah melakukan pemanggilan terhadap Sahri yang merupakan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Satu Atap Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, dan beberapa saksi lainnya.
 
Adapun surat pemanggilan tersebut dengan nomor : 369/N.4.14.8/Fd.1/10/2017 yang ditujukan kepada Sahri untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.
 
Proses penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor : Spritn-64/N.4.14.8/Fd.1/09/2017 tanggal 25 September 2017 yang ditandatangani atas nama Kajari Siak melalui Kasi Pidsus Kejari Siak, Immanuel Tarigan. Anehnya, surat pemanggilan itu tidak diantar oleh pegawai Kejari Siak, melainkan melalui oknum LSM di Siak.
 
Sebelumnya, Immanuel Tarigan juga disebut-sebut mengeluarkan surat pemanggilan saksi tanpa sepengetahuan Kajari Siak. Penanganan laporan itu di Bidang Was Kejati Riau terkait temuan yang menyebutkan adanya beberapa pejabat Siak yang menerima panggilan dari Kejari Siak yang mengatasnamakan Kajari Siak. Seperti surat yang pernah dikeluarkan oleh pada tanggal 15 Agustus 2017, 23 dan 26 Oktober 2017. Dalam surat tersebut ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Siak, Immanuel Tarigan, atas nama Kajari Siak.
 
Guna proses pemeriksaan perkara tersebut, pada Senin, 18 Desember 2017 lalu, terlihat sejumlah saksi yang merupakan kepala desa dari Kabupaten Siak hadir di Kejati Riau.
 
Sebelumnya, Kajari Siak, Zondri, pernah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Bupati Siak, Syamsuar. Surat yang telah beredar luas di masyarakat tersebut bernomor : B-2587/N.4.14.8/CS/11/2017, tertanggal 1 November 2017. Dalam surat tersebut tertera perihal Permintaan Keterangan dan atau pemanggilan Pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Siak oleh Pejabat Kejaksaan Negeri Siak.
 
Keluarnya surat tersebut diduga terkait adanya 'surat siluman' dari Kejari Siak yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Siak Immanuel Tarigan atas nama Kajari Siak, yang diterima sejumlah pejabat Siak.
 
Kajari Siak, Zondri, saat dikonfirmasi sebelumnya, menerangkan surat yang ditujukan tersebut tidak terkait dengan rumor yang menyebut adanya oknum Jaksa di sana yang melakukan pemanggilan saksi tanpa sepengetahuan dirinya.
 
Dia menginginkan, setiap surat keluar khususnya terkait pemanggilan saksi harus sepengetahuan dirinya selaku pimpinan, dan seluruh administrasi berjalan tertib. 
 
"Saya melakukan itu, untuk tertib administrasi. Bukan karena ada persoalan-persoalan lain. Artinya, surat-surat itu sepengetahuan Pak Kajari nya lah. Karena itu menyangkut penanganan perkara yang penting, korupsi. Itu saja," sebut Zondri beberapa waktu lalu.
 
"Tertib administrasi saja. Itu saja, tidak ada yang lain," sambungnya.
 
Zondri juga merasa heran mengapa persoalan ini menjadi besar. Menurutnya, surat yang ditujukannya ke Bupati Siak merupakan surat biasa dan bukan untuk konsumsi publik. "Itupun suratnya bukan untuk konsumsi publik juga," tutup Zondri.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto