Tak Terima Kekasih Menikah, Gadis 12 Tahun Mengaku Sudah Disetubuhi Berulang Kali

Tak Terima Kekasih Menikah, Gadis 12 Tahun Mengaku Sudah Disetubuhi Berulang Kali
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Sakit hati karena kekasihnya menikah dengan orang lain pada 8 Januari 2017 lalu, LY (12) warga Seberida melaporkan dirinya sudah disetubuhi berulang kali oleh kekasihnya tersebut, MA (34) warga desa Kelesa. LY melapor ke Mapolsek Seberida didampingi kakak kandungnya RA (28), Kamis (11/1/2018).
 
Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa pada tanggal 2 Oktober 2017 lalu, korban beserta MA berjalan-jalan layaknya kekasih dan juga sampai ke semak-semak di halaman belakang rumah warga. Di sana, MA diduga telah memaksa LY untuk melakukan hubungan badan. Karena ditolak, akhirnya tersangka memaksa dengan mendorong tubuh korban hingga jatuh dalam posisi telentang, kemudian MA berhasil mendekap korban dan memuaskan nafsunya, dan setelah itu meninggalkan korban. Diduga perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang-ulang.
 
Namun, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 11 Januari 2018 setelah sebelumnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya dilakukan visum terhadap  korban di Rumah Sakit Indrasari Rengat dan hasilnya positif bahwa  korban sudah disetubuhi berulang kali.
 
Berdasarkan bukti dan keteragan dari beberapa  orang saksi, akhirnya MA ditetapkan sebagai tersangka dan diringkus polisi pada hari yang sama, saat tersangka sedang bekerja di desa Kelesa.
 
Kanit Reskrim Polsek Seberida, Iptu Aman Aroni, SH mengatakan, bahwa dari keterangan korban, keduanya sudah berpacaran sejak korban masih kelas 3 SD. "Banyak masyarakat yang mengetahui kedekatan mereka, bahkan mereka  pernah juga pergi ke air terjun dan bahkan pernah kedapatan berpelukan dan berciuman di salah satu rumah warga," terangnya.
 
Dikatakannya, dengan bukti-bukti yang telah diungkapkan oleh korban dan keterangan masyarakat sebagai saksi, menjadi dasar bagi polisi untuk menetapkan MA sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah melanggar UU No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan dari UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
 
Menurut Kanit, laporan memang diduga dilakukan karena kekasihnya yang berstatus duda tersebut menikah dengan orang lain. "Sejauh ini, tersangka belum mau mengakui apa yang disangkakan padanya dan berbelit dalam memberikan keterangan, meskipun sudah banyak saksi yang melihat kebersamaan dan kemesraan keduanya," tambahnya.
 
Reporter:  Eka Buana Putra
Editor:  Rico Mardianto