Sejumlah Proyek 2017 Mangkrak, Komisi III DPRD Pelalawan Sarankan PUPR Putus Kontrak

Sejumlah Proyek 2017 Mangkrak, Komisi III DPRD Pelalawan Sarankan PUPR Putus Kontrak
RIAUMANDIRI.CO, PANGKALAN KERINCI - Sejumlah proyek fisik tahun anggaran 2017 yang dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, diketahui tidak selesai pengerjaannya oleh kontraktor pelaksananya sampai batas waktu yang ditetapkan. 
 
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Pelalawan Imustiar sangat menyayangkan kinerja rekanan yang menurutnya tidak profesional. Kepada sejumlah awak media dia menyampaikan kekecewaanya atas mangkraknya pengerjaan sejumlah proyek pemda tersebut.
 
"Saya nilai kinerja rekanan tidak optimal, karena mereka tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, kita juga tidak mau menerima apa pun itu alasan mereka, sebab setelah mereka dinyatakan sebagai pemenang (tender) seharusnya selaku kontraktor profesional mereka sudah memperkirakan risikonya sehingga bisa menyiasati sedini mungkin agar pekerjaan mereka bisa diselesaikan tepat waktu," katanya di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2018).
 
Dia mengatakan, kalau kegiatan tahun 2017 masih ada yang tidak terselesaikan maka sangat disayangkan sebab tak akan ada pengerjaan lanjutan karena keterbatasan anggaran. 
 
"Coba kalau semua pekerjaan itu selesai dikerjakan, setidaknya bisa menambah aset bangunan kita di Pelalawan dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah," jelasnya.
 
Atas kekesalan akibat adanya pekerjaan yang tidak rampung tersebut, Imustiar menyarankan Kadis PUPR Kabupaten Pelalawan memutus kontrak kerja dengan perusahaan pemenang tender tersebut. " Ya, dengan terpaksa saya sarankan kepada Kadis PUPR Kabupaten Pelalawan agar memutus kontrak kerja dengan rekanan pemenang tender itu, karena kita menilai kontraktor tersebut tidak profesional," ungkap dia. 
 
Secara terpisah, Kepala Dinas PUPR Hasantua Tanjung, mengatakan, setidaknya ada empat proyek yang pengerjaannya mangkrak. Paket proyek pekerjaan yang tak selesai itu seluruhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan 2017.
 
Dikatakan Hasantua Tanjung, dari empat proyek yang tak tuntas, satu paket di antaranya tetap dilanjutkan sesuai aturan yang ada. Sedangkan tiga paket lagi diputus kontrak karena kontraktor tak sanggup menyelesaikan pekerjaan hingga akhir masa kontrak.
 
"Yang rumah dinas sudah 91 persen. Itu dilanjutkan dengan memberlakukan denda sesuai aturan. Sedangkan tiga paket lagi diputus kontrak. Mungkin akan dilanjutkan tahun ini atau tahun depan," tutur Hasantua Tanjung.
 
Seperti dilansir di laman Lpse.pelalawankab.go.id, bahwa keempat paket proyek itu telah mengikuti prosedur pelelalangan melalui Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kabupaten Pelalawan. Seperti paket renovasi rumah dinas Bupati Pelalawan dengan pagu anggaran Rp6.418.015.000 yang dimenangkan oleh PT Superita Indoperkasa. Kontraknya diperpanjang 50 hari ke depan dengan dikenai denda. Sementara progres pekerjaan masih 91 persen.
 
Sedangkan yang kontraknya diputus yakni paket optimalisasi pembangunan gedung dan lanscape halaman Sekolah Tinggi Teknologi Pelalawan (ST2P) tahap l di Kecamatan Langgam. Di mana pagu anggaran sebesar Rp3.862.700.000 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Negeri Selayang Pandang. Kontrak diputus karena tak sanggup menuntaskan pekerjaan hingga akhir masa pengerjaan.
 
Selanjutnya pembangunan jalan Danau Kajuid - Jalan Langgam yang terletak di pangkal jembatan Langgam, dengan jenis pekeraan penimbunan. Proyek ini menyedot anggaran Rp3.398.142.000. Pemenang tender, PT Multi Konstruksi Mandiri, tidak mampu menuntaskan pekerjaannya hingga masa kontrak berakhir.
 
Terakhir, pembangunan gedung Kantor Camat Langgam dengan anggaran Rp4.499.967.000. Proyek ini dimenangkan oleh PT Riau Mitra Usaha, dan lagi-lagi kontraknya diputus Dinas PUPR. Berdasarkan aturan, jika kontrak diputus karena tidak mampunya rekanan menyelesaikan pekeraan, perusahaan tersebut akan di-blacklist. 
 
Reporter:  Pendi
Editor:  Rico Mardianto