Buntut Keterlambatan Pengesahan APBD Inhu 2018

Kepala Daerah dan DPRD Tak Terima Gaji, Dewan Ajukan Hak Angket

Kepala Daerah dan DPRD Tak Terima Gaji, Dewan Ajukan Hak Angket
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Hingga hari ini, Bupati dan wakil bupati serta pimpinan DPRD Inhu termasuk seluruh anggotanya belum menerima gaji. Hal ini merupakan buntut dari keterlambatan dalam pengesahan APBD kabupaten tersebut untuk tahun 2018. 
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disahkan paling lambat tanggal 30 November 2017, sementara di Inhu pengesahan APBD 2018 baru terlaksana pada pertengahan Desember 2017.
 
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sanksi tersebut bukan hanya untuk kepala daerah melainkan juga pimpinan DPRD. Aturan itu bertujuan agar pembahasan anggaran bisa selesai tepat waktu sehingga APBD 2018 bisa langsung digunakan pada 1 Januari 2018.
 
“Harus melalui mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu, siapa yang mengalami keterlembatan. Tidak harus dipukul rata dan yang berhak dalam hal ini adalah inspektorat Provinsi Riau untuk menentukannya. Bukanlah wewenang Pemerintah Kabupaten untuk tidak membayarkan gaji tersebut," ucap Suharto, anggota DPRD Inhu.
 
Menurutnya, ada mekanisme yang mengatur untuk pemberian sanksi tersebut dan harusnya mekanisme tersebut dijalankan. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari pihak inspektorat dan DPKAD Provinsi Riau terhadap siapa yang akan mendapatkan sanksi itu.
 
Ditegaskan Suharto, jika dalam waktu satu minggu ini belum juga kunjung ada putusan atau titik terangnya, maka DPRD Inhu akan menggunakan hak angket yang bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas.
 
Pada UU 23/2014 Pasal 312 ayat 2 dan 3 jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. Tetapi, sanksi tersebut tidak akan berlaku bagi DPRD jika keterlambatan itu disebabkan kepala daerah yang memang telat menyampaikan ranperda kepada DPRD. 
 
Sementara, untuk kondisi saat ini, kedua belah pihak saling mengklaim kesalahan. Pemkab menganggap DPRD Inhu lambat melakukan pembahasan, sementara DPRD Inhu juga menyatakan hal yang sama bahwa Pemkab terlambat meyampaikan RKPD yang harusnya sudah diserahkan pada bulan Oktober tetapi baru diserahkan pada bulan November, itupun tidak lengkap dengan RKA dan berkas lainnya.
 
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Inhu, Ibrahim Alimin mengungkapkan, tidak hanya gaji pimpinan anggota DPRD Inhu saja yang belum dibayarkan, tetapi juga gaji Bupati dan Wakil Bupati belum juga dibayarkan.
 
"Kami masih menunggu keputusan dari Provinsi," tegas Ibrahim.
 
Ibrahim mengakui bahwa DPRD Inhu sudah mengirimkan surat kepada pihaknya dan surat tersbut. "Sudah kita teruskan kepada pihak inspketorat Provinsi. Terkait permasalahan ini Keputusan ada pada pihak provinsi melalui inspektorat Provinsi," jelasnya.
 
Ditegaskan Irbrahim, dirinya tidak ingin gegabah membayarkan gaji ini, karena memang ada permasalahan disini, mengingat sanksi yang mungkin saja harus diterima, apakah oleh Legislatif atau eksekutif.
 
"Jika nanti dibayarkan dan ternyata sanksi tersebut memang harus dijalankan, meskipun tidak diharapkan akan terjadi, maka tentunya akan menjadi beban bagi DPKAD," tegasnya lagi.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang