Tipu Calon Jamaah Umrah, Pemilik Joe Penta Travel Ditahan

Tipu Calon Jamaah Umrah, Pemilik Joe Penta Travel Ditahan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau telah menetapkan M Yusuf Johansyah (MYJ) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru guna mendampingi pemilik biro perjalanan Joe Pentha Wisata (JPW) Travel itu.
 
Penyidikan perkara ini dilakukan karena ada sekitar 708 calon jamaah yang ‎mendaftar melalui travel ini diduga menjadi korban penipuan. Angka tersebut terhitung sejak tahun 2015 lalu. Namun yang melapor ke pihak kepolisian ada sekitar 153 orang. MYJ selaku pemilik travel  disebut calon jamaah sudah berulang kali menjanjikan pemberangkatan hingga pengembalian uang, namun hingga kini hal itu tidak pernah terealisasi.
 
Dalam perjalanan perkara, Penyidik telah memeriksa setidaknya 15 orang saksi, baik dari para korban, maskapai penerbangan, maupun dari pihak JPW sendiri. Penyidik juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor JPW di Jalan Panda Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru, Kamis (4/1/2018) kemarin.
 
"Saksi sekitar 15 orang kita mintai keterangannya. Mereka dari masyarakat sebagai korban dan pihak travel," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Porwanto, Jumat (5/1/2018).
 
Terhadap JYH sendiri juga telah diperiksa setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Usai diperiksa, MYJ langsung dilakukan penahanan dengan alasan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan perkara ini. 
 
Lebih lanjut Kombes Hadi mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Dia memberi sinyal akan ada penambahan tersangka baru dalam perkara yang merugikan calon jamaah umrah dengan total ditaksir mencapai Rp3,9 miliar tersebut. "Ada penambahan tersangka baru. Nanti kita sampaikan," lanjut Hadi.
 
Sinyalemen penambahan tersangka baru ini, sebut Hadi dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik dalam proses penanganan perkara. Calon tersangka itu, sebutnya, diduga berperan aktif dalam operasional biro perjalanan JPW itu. "Ini sudah dilakukan penyidikan. Memang ada beberapa yang akan ditetapkan (sebagai tersangka)," tegas Hadi.
 
"Untuk tersangka baru ini, mereka yang diduga berperan aktif dalam prosesnya, baik pendaftaran sampai pelaksanaan," sambungnya menutup.
 
Seperti diketahui, MYJ pernah dibawa ratusan calon jamaah umrah yang urung diberangkatkan sejak tahun 2015 ke Sentra Pelayanan Kepolisian‎ Terpadu (SPKT) Polda  Riau, Jumat (29/9/2017) sore. Mereka ingin dia diproses karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan miliaran dana umrah. Dari 180 orang jemaah setidaknya sudah disetorkan uang sekitar Rp3 miliar.
 
MYJ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto