Dituding Terima Uang dari SF Hariyanto, Aspidsus Polisikan Koordinator Aksi GMRB

Dituding Terima Uang dari SF Hariyanto, Aspidsus Polisikan Koordinator Aksi GMRB
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta melaporkan Koordinator Aksi dari Gerakan Masyarakat Riau Bersih (GMRB) M Taqim ke Polda Riau. M Taqim dinilai telah melakukan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan karena menuding Sugeng menerima uang dari SF Hariyanto terkait kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
 
Tudingan itu disampaikan Taqim kala memimpin rekan-rekannya dalam aksi demonstrasi di Kejati Riau. Unjuk rasa itu dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di institusi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau itu.
 
Aksi itupun diketahui telah dilakukan dua kali. Di mana aksi pertama dilakukan pada Jumat (29/12/2017) lalu, dan aksi kedua, Kamis (4/1/2018).
 
Salah satu poin yang disampaikan GRMB dalam aksinya itu, ada keberangkatan 30 orang Jaksa ke Yogyakarta dengan menggunakan pesawat City Link pada tanggal 5 Desember 2017 lalu. Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2017, Aspidsus Kejati Riau dan keluarganya, disebut GMRB, melaksanakan ibadah umrah. Menurut GMRB, biaya perjalanan itu diduga berasal dari aliran dana dari SF Hariyanto.
 
Tidak terima dengan tuduhan itu, Sugeng kemudian melaporkan M Taqim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. "Pak Sugeng atas nama pribadi membuat laporan ke Polda Riau. Karena Beliau seorang Jaksa, maka kami dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Riau melakukan pendampingan," ungkap Ketua PJI Riau, Zainul Arifin, Kamis sore.
 
Dikatakan Zainul yang juga merupakan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau itu, laporan yang dibuat Sugeng terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311, atau 335 KUHPidana. 
 
Lebih lanjut, Zainul mengatakan pihaknya sangat menghargai upaya penyampaian aspirasi dan pendapat melalui unjukrasa. Namun, katanya, harus dilakukan secara beretika. "Kita berharap agar masyarakat lebih cerdas mengkritik. Jangan sembarangan karena akan merugikan diri sendiri," harap Zainul.
 
Dari informasi yang dihimpun, Sugeng melaporkan M Taqim ke Polda Riau dengan dengan nomor laporan : STPL/05/I/2018/SPKT/Riau, tertanggal 4 Januari 2018.
 
Sementara itu, dalam aksi unjukrasa kedua, GMRB datang kekuatan belasan orang. Pendemo datang dengan membawa atribut beberapa lembar karton, yang pada intinya mendesak Kejati Riau memproses SF Hariyanto. Mantan Kepala Dispenda Riau itu dinilai terlibat dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di institusi tersebut. 
 
Dalam aksi yang digelar di gerbang Kejati Riau itu, M Taqim selaku Koordinator Aksi juga menyebut adanya kongkalikong antara Penyidik Kejati Riau dengan SF Hariyanto. "Karena kami mendapat informasi Sugeng Riyanta mendapat aliran dana dari SF Hariyanto. Saya dapatkan foto Sugeng bersama SF Hariyanto makan bersama," teriak Taqim dalam orasinya.
 
Lebih lanjut, Taqim menyebut banyak kasus yang melibatkan SF Hariyanto 'aman' di Kejati Riau. "Ada permainan dan kongkalikong Kejati Riau dengan SF Hariyanto," sebutnya.
 
Untuk itu, Taqim dalam pernyataan sikapnya meminta secara tegas semua oknum-oknum yang menerima aliran dana SPPD fiktif ini mukai dari anggota DPRD Riau, wartawan, LSM, dan oknum-oknum Kejati Riau tanpa terkecuali.
 
Satu jam berorasi tanpa ditemui pihak Kejati Riau, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Mereka berjanji akan kembali datang dengan massa yang lebih besar. "Kalau sekarang kami turun 20 orang, tapi yakinlah, Selasa besok kami akan datang dengan massa yang lebih banyak," pungkas Taqim. ***
 
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor      : Mohd Moralis