Seorang Pemuda di Kuansing Tega Cabuli Bocah 9 Tahun

Seorang Pemuda di Kuansing Tega Cabuli Bocah 9 Tahun
RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Seorang pemuda warga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi diamankan Reskrim Polsek Kuantan Tengah terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.
 
Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Jasmadi, SH, saat ditemui Riaumandiri.co di Mapolsek Kuantan Tengah, Teluk Kuantan, Rabu (3/1/2018), membenarkan perihal penangkapan tersebut.
 
Dikatakan Jasmadi, pelaku diketahui berinisial SR (24), ia melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah berusia 9 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah dasar pada Sabtu (30/12/2017) lalu. Dalam aksinya SR melakukan kejahatan seksual tersebut di dalam mobil dengan modus mengajak korban jalan-jalan dan dibelikan jajanan.
 
Lanjutnya, kejadian berawal saat pelaku mendatangi korban di rumahnya untuk mengajak jalan-jalan menggunakan mobil, setelah berhasil membawa korban, tiba di lokasi yang suasananya sepi, pelaku menghentikan mobilnya. Selanjutnya di dalam mobil pelaku melancarkan aksinya dengan menggesek-gesekkan kemaluannya ke bagian kelamin korban.
 
"Sebenarnya pelaku ini sudah dianggap seperti keluarga oleh keluarga korban, ketika pelaku mengajak jalan naik mobil makanya orangtua korban percaya saja. Artinya orangtua korban merasa tak percaya kalau pelaku melakukan tindakan tidak terpuji ini terhadap korban," ucap Kompol Jasmadi.
 
Atas kejadian itu lanjut Jasmadi, orangtua korban yang mengetahui kejadian ?tersebut tidak terima dengan ulah pelaku, kemudian melaporkannya ke Polsek Kuantan Tengah.
 
Atas laporan tersebut, di bawah komandonya, Kapolsek Jasmadi bersama sejumlah anggota kepolisian pada saat itu juga langsung mencari pelaku dan berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
 
"Saat ini pelaku sudah ditahan, dan dalam proses penyidikan oleh Unit Satreskrim Polsek, barang bukti yang disita berupa pakaian korban, hasil visum dokter serta mobil yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya juga ikut disita. Dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E UU RI no 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukum penjara mininal 5 tahun dan sampai dengan maksimal 15 tahun," pungkas Jasmadi.
 
Reporter:  Suandri
Editor:  Rico Mardianto