Disperindag Meranti Bakal Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Pinggir Jalan

Disperindag Meranti Bakal Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Pinggir Jalan
RIAUMANDIRI.CO, SELATPANJANG - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti akan menindak pedagang kaki lima yang tidak menghiraukan surat edaran terkait larangan berjualan di pinggir jalan. 
 
Pantauan Riaumandiri.co, pedagang masih berjualan di pinggir jalan di kawasan Pasar Alah Air, Sunggai Juling, dan Pasar SD Negeri 8 Selatpanjang.
 
"Sudah kita surati dua kali, malahan sudah tiga kali menggelar musyawarah numan tidak diindahkan, tim kita yang baru bergerak untuk menyegel pasar tersebut," tutur Kepala Disperidagkop dan UKM Azza Fahroni kepada Riaumandiri.co, Rabu (3/1/2018) di ruang kerjanya.
 
Menurut Azza, pihaknya akan adakan audiensi dengan para pedagang membahas hal ini. Tambahnya, pemerintah sudah menyediakan pasar modern yang memenuhi kapasitas para pedagang. Untuk itu kata dia, partisipasi dari pedagang dalam penataan pasar sangat diharapkan.
 
"Namun kita juga adakan pungut biaya Rp1000 untuk kebersihan dan Rp1000 untuk retribusi pengelolaan pasar," ungkap Azza.
 
Lanjut Azza, surat permintaan penataan pasar itu sudah ada surat lanjutannya di Forkompinda. Dia mengatakan, secara bersama mencari solusi terbaik untuk persoalan ini.
 
"Kita lakukan tindakan persuasif, bahwa melakukan jual beli di pinggir jalan menggangu fasilitas umum," jelas Azza.
 
Menanggapi masalah ini, Wakil Ketua DPRD Muzamil mengatakan, dirinya akan tanyakan solusi untuk masalah ini kepada Komisi II.
 
Reporter:  Azwin Naem
Editor:  Rico Mardianto