Kapolda Riau Ungkap Angka Kasus Tipikor dan Kamtibmas Selama 2017

Kapolda Riau Ungkap Angka Kasus Tipikor dan Kamtibmas Selama 2017
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Secara umum, sepanjang tahun 2017, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Riau mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, tren positif ini tidak diikuti dengan penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) yang tidak mencapai target yang ditetapkan.
 
Hal ini terungkap dari paparan Kapolda Riau Irjen Pol Nandang pada Refleksi Akhir Tahun 2017 yang digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau di Balai Serindit Gedung Daerah, Minggu (31/12/2017) malam. Disampaikannya, tren gangguan kamtibmas di Riau sepanjang 2017 masih didominasi kasus kejahatan 3 C, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
 
"Tahun 2016, curat itu 1.590 kasus, curanmor 895 kasus, dan curas 450 kasus. Sedangkan secara berurutan, 1.386 kasus, 881 kasus, dan 272. Penurunan ini bukan karena kerja Polisi semata, tapi karena terjadinya sinergitas TNI-Polri dan seluruh stakeholder serta masyarakat," ungkap Kapolda pada acara yang turut dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan sejumlah unsur Forkompinda Riau lainnya itu.
 
Salah satu aksi curas yang berhasil diungkap jajaran Polda Riau pada 2017 itu, sebut Kapolda, adalah kasus perampokan 2 kilogram emas di Pelalawan beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini, diamankan 7 orang tersangka, dan 1 tersangka kini masih buron.
 
Lebih lanjut Kapolda memaparkan, gangguan kamtibmas 3 C paling banyak terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, disusul Polres Kampar dan Polres Rohul. "Rangking pertama terjadi 3 C ada di (Polresta) Pekanbaru. Karena jumlah penduduk dan aktifitas ekonomi terbesar di Pekanbaru. Kedua Kampar dan tiga Rohul," lanjut Kapolda.
 
Pada tahun 2017, Polda Riau dan jajaran menerima 8.976 laporan tindak pidana. Angka ini turun dibandingkan tahun 2016, yakni 10.845 kasus. "Tahun 2017 dapat diselesaikan seusai kemampuan kita 6.271 kasus. Ini mencapai target, walaupun dalam kenyataan masih banyak kasus yang belum kita ungkap," sebutnya
 
Kapolda tak lupa pula menyampaikan keberhasilan jajarannya dengan bekerjasama dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengantisipasi potensi aksi teror yang mungkin terjadi di akhir tahun 2017. ''Jajaran Polda Riau bekerjasama dengan Densus 88, Oktober dan Desember kita berhasil menangkap 9 orang dari kelompok JAD dan 1 pelaku pembakaran di Polres Dharmasraya," imbuhnya.
 
Tren positif yang disebutkan di atas, ternyata tidak diikuti dengan penanganan tindak pidana korupsi. Dikatakan Kapolda, pihaknya diberi target oleh Mabes Polri untuk menangani 30 perkara korupsi. Di Riau, tahun ini target tersebut tak tercapai.
 
''Untuk tipikor, satu tahun ditargetkan 30 perkara. Kita tahun 2016 dari target 30 berhasil diungkap 27 kasus dengan 36 tersangka dan kerugian negara Rp38 miliar.  Untuk tahun 2017 ini, dari target 30 hanya 22 perkara dengan tersangka 33 orang dan kerugian negara Rp25,3 miliar," imbuh Nandang.
 
Sepanjang 2017 itu pula, dia melanjutkan, dari pembinaan yang dilakukan terhadap jajaran, tahun 2017 terjadi peningkatan terhadap personel yang dipecat. "Tahun 2016 anggota yang di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) itu sebanyak 42 orang, 13 di antaranya kasus narkoba. Tahun 2017 diberhentikan 56 orang dengan 11 orang di antaranya kasus narkoba," paparnya.
 
Pemberhentian terhadap anggota polisi kata Kapolda dilakukan karena personel tersebut sudah tak lagi bisa dibina. "Kami lakukan pemberhentian karena personel tersebut tidak bisa dipertahankan dan dibina. Memang terjadi peningkatan terhadap yang diberhentikan. Kalau untuk pelanggaran, secara umum tahun ini menurun, ada 397 pelanggaran. Lebih rendah dari tahun 2016 ada 484 pelanggaran," pungkas Irjen Pol Nandang.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto