Sepanjang 2017, Ini Jumlah Kasus Korupsi yang Disidang di PN Pekanbaru

Sepanjang 2017, Ini Jumlah Kasus Korupsi yang Disidang di PN Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sepanjang tahun 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah menyidangkan 99 perkara korupsi. Dari puluhan perkara itu, terdapat 112 orang terdakwa, baik itu dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRD, oknum polisi hingga kepala desa, maupun dari pihak swasta.
 
"Tahun (2017) ini ada 99 perkara yang telah disidangkan. Dengan jumlah terdakwanya 112 orang," ungkap Ketua PN Pekanbaru, Arifin, melalui Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Rabu (27/12/2017).
 
Angka ini, sebut Denni, lebih banyak dibandingkan di tahun lalu. Dimana, tahun 2016, PN Pekanbaru telah memeriksa dan mengadili 88 perkara korupsi. Begitu juga dengan jumlah pesakitan yang disidangkan.
 
"Jumlah terdakwanya pun lebih banyak di tahun ini. Kalau ditahun 2016, jumlah terdakwanya sebanyak 94 orang," terang Denni.
 
Lebih lanjut Denni mengatakan, dari 99 perkara yang disidangkan, 53 perkara diantaranya telah putus, sementara sisanya masih bergulir di lembaga peradilan tingkat pertama tersebut. Diyakini, tahun depan akan rampung. "46 perkara itu belum putus dan masih proses dipersidangan," lanjutnya.
 
Masih dikatakannya, adapun jumlah terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ada 8 orang. "Jumlahnya delapan perkara. Ini belum keluar putusannya dari MA (Mahkamah Agung,red). Kita masih tunggu,'' pungkas Denni Sembiring. ***
 
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor      : Mohd Moralis