Polisi Gagalkan Penyeludupan Ratusan HP Ilegal dari Batam

Polisi Gagalkan Penyeludupan Ratusan HP Ilegal dari Batam
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ratusan unit smartphone atau telepon pintar yang dikirim dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau terpaksa disita aparat kepolisian di Riau. Selain itu, turut diamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penyeludupan handphone tersebut.
 
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, pengungkapan ini dilakukan Kepolisian Resor  Indragiri Hilir Sektor Tanah Merah, Minggu (24/12/2017) kemarin. Berawal dari informasi yang diterima petugas yang menyebutkan adanya pihak yang mencurigakan menginap di kamar nomor 205 penginapan milik H Ros di Gang Seni Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah, Inhil.
 
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Tanah Merah langsung melakukan penyelidikan," ungkap Guntur, Selasa (26/12/2017).
 
Setiba di kamar tersebut, petugas menemukan dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang menguasai tiga kotak yang mencurigakan. Adapun kedua pelaku tersebut, yakni berinisial TH (28) warga Desa Mangsang Kecamatan Sungai Beduk, Kepri, dan AM (24) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Petugas, kata Guntur, kemudian menyuruh kedua laki-laki itu membuka kotak tersebut. 
 
"Ketika dibuka ternyata isi dari kotak tersebut adalah handphone berbagai merek yang dikirim dari Batam, Kepri," lanjut Guntur.
 
Adapun telepon seluler yang diduga ilegal itu, yaitu merek Sony Z3 sebanyak 69 unit, Iphone X sebanyak 1 unit, Iphone 8+ sebanyak 1 unit, LG V 10 sebanyak 14 unit, Sony Z4 sebanyak 6 unit, Sony Z3C sebanyak 78 unit, Samsung Galaxy S7 Edge sebanyak 17 unit, Samsung Galaxy S5 sebanyak 1 unit, dan Sony Z2 sebanyak 1 unit.
 
Selanjutnya, handphone merek Sony X2P sebanyak 1 unit, Sony Z3+ sebanyak 1 unit, Sony XZ5 sebanyak 2 unit, Sony M5X 2000 sebanyak 3 unit, Sony XA1 sebanyak 1 unit, Samsung Galaxy S8+ sebanyak 1 unit, Samsung Galaxy S6 Edge sebanyak 2 unit, Samsung Galaxy Note 5 sebanyak 1 unit, Samsung Galaxy J7 prime sebanyak 1 unit. 
 
Juga, handphone merek Samsung A7 sebanyak 1 unit, Samsung S7 Flat Duos sebanyak 1 unit, Iphone 6 sebanyak 4 unit, Iphone 6S sebanyak 10 unit, Iphone 6S + sebanyak 2 unit, Ipad Apple sebanyak 1 unit, Huawei Mate 9 sebanyak 1 unit, One Plus 5 sebanyak 1 unit, LG H 900 sebanyak 7 unit, Sony Xperia D 6603 sebanyak 13 unit, Iphone 7+ sebanyak 10 unit, LG 4 sebanyak 2 unit, Sony XZ sebanyak 1 unit, HTC one sebanyak 6 unit, Sony Z3 Mini sebanyak 25 unit, Sony Xperia x sebanyak 1 unit, dan LG G6 sebanyak 1 unit.
 
"Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tanah Merah," pungkas Guntur.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto