Jaga Kedaulatan NKRI Melalui Penyiaran, KPID Riau Bentuk KCSI di Rokan Hilir

Jaga Kedaulatan NKRI Melalui Penyiaran, KPID Riau Bentuk KCSI di Rokan Hilir
RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR  - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau membentuk Kelompok Keluarga Cinta Siaran Indonesia (KCSI) di Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (22/12/2017).
 
Kegiatan ini bentuk komitmen KPID dalam menjaga kedaulatan  Negara Kesatuan Republik Indonesia dari luberan siaran negara asing. Kegiatan yang dilaksanakan di aula desa Sekeladi ini  dihadiri kepala desa setempat Joni Efendi dan puluhan tokoh masyarakat serta masyarakat dari berbabagi elemen pekerjaan seperti petani, nelayan juga Gabinsa.
 
Kades dalam sambutannya menyampaikan, selama ini masyarakat sekitar tidak bisa menikmati siaran lokal dan nasional Negara Indonesia karena di wilayahnya belum ada siaran dari lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang bisa dinikmati masyarakat. Untuk bisa menikmati siaran nasional masyarakat harus mengeluarkan biaya ekstra membeli parabola, maupun televisi berlangganan satelit. Apabila menggunakan antena UHF masyarakat hanya dapat menikmati siaran dari Malaysia. Sedangkan siaran TVRI tidak begitu jelas,  karena luberan siaran asing cukup kuat ke Rokan Hilir.
 
Untuk itu, dia berharap dengan kehadiran Komisioner KPID Riau membentuk KCSI ini, membekali masyarakat terkait baik buruknya isi dan program siaran lembaga penyian televisi agar masyarakat bisa menjadi filter di rumah tangga setempat dan memperkuat rasa kebangsaan dengan cinta siaran Indonesia melalui penyiaran.
 
Komisioner KPID Riau, Nopri Naldi dalam penyampainya tentang KCSI mengatakan, KCSI ini adalah kelompok yang dibentuk menjadi ujung tombak dari gerakan kampanye yang mendorong tumbuhnya rasa cinta terhadap siaran Indonesia. 
 
Ini sesuai dengan amanat Undang-undang penyiaran Pasal 3, UU No 32 tahun 2002; yang berbunyi "Dengan cinta siaran Indonesia bisa memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka  membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia".
 
Serta UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 pasal 52, Setiap warga negara Indonesia memilki hak dan kewajiban dan bertanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
 
Setidaknya pertahanan bangsa Indonesia dalam menjaga NKRI  tidak hanya TNI, Polri, namun juga KPI dengan KCSI-nya ikut berperan aktif melalui penyiaran.
 
Untuk itu, kata Nopri Naldi, diperlukan kelompok KCSi di seluruh daerah perbatasan di Provinsi Riau yang luberan siaran negara tetangga masih sangat jelas diterima mayarakat di 7 kabupaten dan kota.
 
Sementara  komisioner KPID Riau Koordinator Bidang Kelembagaan Widde Munadir Rosa menjelaskan terkait kelembagaan KPID. Karena selama ini masyarakat msih kurang paham dan mengerti apa itu KPI dan KPID Riau,  yang merupakan lembaga independen negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran. 
 
KPI berkedudukan di pusat dan KPID berada di tingkat provinsi, adalah lembaga indepeden negara yang telah diatur dalam undang undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. 
 
Sedangkan tugas dan kewajiban KPI yakni memberi jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar, serta membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran agar bisa merata hingga ke daerah-daerah dan membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri, juga memelihara tatanan informasi yang adil, merata, dan seimbang, dan menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, seta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran, menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
 
Seperti di Desa Sekeladi Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, masyarakat tidak bisa mendapat informasi siaran radio dan televisi lokal dan nasional karena tidak adanya insfrastruktur penyiaran di sini. 
 
Dengan adanya anggaran desa, kepala desa dan masyarakat bisa berembuk untuk membentuk lembaga penyiaran komunitas, di mana lembaga penyiran ini bisa menjadi corong informasi, penegetahuan dan hiburan di tengah-tengah masyarakat. Dan KPID Riau bisa memberikan solusi terkait bagaimana proses perizinan lembaga penyiaran komunitas ini dapat terwujud . 
 
Sehingga, apabila ini bisa terwujud maka informasi terkait pertanian, perkebunan dan perikanan masyarakat dapat didengar dan terasa manfaatnya serta bisa melakukan dialog interaktif kepada narasumber yang berkompenten di bidangnya. 
 
Dan yang lebih penting lagi adalah bagaimana masyarakat atau keluarga bisa menjadi filter di rumah terhadap tayangan dan isi program siaran televisi, karena tidak semua tayangan televisi baik dan mendidik. Batasi dan dampingi anak dalam menonton televisi di mana seluruh tayangan tidak semuanya baik dikomsumsi anak, sesuaikan umur dan program acara televisi. Karena apabila ini tidak dikontrol dari orang tua akan berakibat buruk terhadap pola pikir anak ke depannya.
 
Karena anak merupakan generasi dan penerus bangsa untuk itu dengan filter yang telah dilakukan orang tua sejak dini sehingga bisa mewujudkan pemimpin bangsa Indoneasia yang kuat dan tangguh ke depannya.
 
Wujud nyata penyiaran dalam menjaga NKRI di daerah perbatasan usai acara sosialisasi KCSI, KPID Riau beserta jajaran aparat desa dan masyarakat serta ketua KCSI Desa Sekeladi menempelkan stiker ke perahu kelompok nelayan dan rumah masyarakat, yang bertujuan gerakan KCSI dapat terwujut dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di perbatasan. (rls)