PN Rengat Eksekusi Lahan Sengketa di Pematangreba

PN Rengat Eksekusi Lahan Sengketa di Pematangreba
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Pengadilan Negeri Rengat akhirnya melakukan eksekusi lahan sengketa di jalan lintas Rengat Pematangreba, tepatnya berbatasan dengan Samsat Rengat. Lahan 10x50 meter tersebut dieksekusi setelah Incraht dengan Keputusan Mahkamah Agung No 1532 K/PDT/2014 sesuai pengajuan kasasi dari pihak tergugat.
 
"Pada tingkat PN Rengat, tingakat Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau dan Kasasi MA, semuanya tergugat kalah," tegas pengacara Penggugat Bachtiar SH.
 
Eksekusi tersebut selain dihadiri oleh pengacara dari penggugat, juga dihadiri Panitera PN Rengat M Jamalis SH, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, Polres Inhu serta keluarga penggugat.
 
Menurut Bachtiar, perkara tersebut muncul setelah kliennya, Iras Sempana membeli sebidang tanah (yang menjadi perkara) dari Kartini Wati di tahun 2006. Namun ditahun 2008, Kartini meninggal dunia. Kemudian adik Almarhumah, Bambang Herwan kembali ingin menguasai lahan tersebut, padahal yang bersangkutan saat akad jual beli ikut menyaksikan.
 
Akibat permasalahan tersebutlah pada akhirnya di tahun 2008 karena tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka diajukan gugatan ke PN Rengat dengan tergugat Bambang dan suami Almarhumah, Barian Sanur.
 
"Sebenarnya Barian tidak terlibat dalam masalah ini, namun karena mewakili Almarhumah maka sesuai aturan, harus dimasukkan sebagai ahli waris," jelas Bachtiar.
 
Terkait tertundanya eksekusi karena keputusan MA keluar pada tahun 2014 silam, Bachtiar mengatakan, bahwa putusan tersebut baru sampai ke PN Rengat pada akhir 2016 lalu dan tentunya untuk eksekusi ada proses yang harus dilalui untuk meminimalisir terjadinya gejolak.
 
Eksekusi dilakukan dengan melakukan pemancangan patok tanah dan pagar berduri, sebagai tanda kepemilikan sepanajang batas tanah yang dieksekusi dan dibuatkan berita acara. Dengan demikian tanah tersebut sudah sah menjadi milik Iras Sempana.
 
Sementara itu, Jamalis mengungkapkan bahwa eksekusi ini merupakan eksekusi kedua yang dilaksanakan oleh PN Rengat pada tahun 2017 ini. "Ini yang kedua, sebelumnya dilaksanakan di Air Molek kecamatan Pasir Penyu, dan keduanya berjalan dengan lancar," tambahnya.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang