Dinas Lingkungan Hidup Rohil Akan Datangi PT SRM, Izin Operasional Terancam Dicabut

Dinas Lingkungan Hidup Rohil Akan Datangi PT SRM, Izin Operasional Terancam Dicabut
RIAUMANDIRI.CO, BAGANSIAPIAPI - Jika tak ada aral melintang, dalam waktu dekat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir akan datangi Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Riau Mandiri yang terletak di Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
 
"Ya, kedatangan kami ke PKS PT SRM itu menindaklanjuti surat keputusan Bupati Rohil Nomor 544 tahun 2017, tentang Sanski Adminitrasi Paksaan Pemerintah kepada PKS PT SRM," Ketua Bidang Penaatan dan Pendataan Muhammad Nurhidayat kepada Riaumandiri.co, Selasa (19/12/2017).
 
Diterangkannya, dalam surat keputusan itu, PT SRM telah melakukan pelanggaran membuang atau melepaskan air limbah ke media lingkungan melebihi baku mutu. Media lingkungan yang dimaksud adalah Sungai Mas yang bermuara ke Sungai Rokan.
 
Akibat pembuangan air limbah di atas baku mutu itu  menyebabkan pencemaran pada media lingkungan tersebut dan kematian biota yang terdapat di dalam media lingkungan tersebut. Atas tindakannya, PT SRM diwajibkan melaksanakan paksaan pemerintah berdasarkan SK Bupati tersebut, yaitu pertama menanggulangi sumber pencemar dengan menutup dan membongkar pipa pembuangan air limbah ke media lingkungan yang tidak mempunyai izin.
 
Kedua, memulihkan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dengan tahapan di antaranya; penghentian sumber dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, restorasi, dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
ketiga, Membayar biaya kerugian lingkungan hidup. Penghitungan kerugian itu oleh ahli yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup atas beban biaya perusahaan PT SRM. Selanjutnya mengaudit lingkungan hidup, yang dilakukan auditor lingkungan hidup. 
 
"PT SRM wajib melaksanakan ketentuan yang dimaksud, dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal diterbitkan surat keputusan itu dua minggu lalu," terang pria yang akrab disapa Dayat itu.
 
Dayat menambahkan, dalam surat itu Bupati Rohil menegaskan, apabila PT SRM tidak melaksanakan ketentuan, maka dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan UU Nomor 23, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 79 yang menyebutkan "Pengenaan sanksi adminitrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah di pidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp1milyar".
 
Dia mengatakan, sebelum sampai 60 hari surat putusan Bupati Rohil itu, pihaknya akan selalu mengontrol perbaikan kolam limbah milik PT SRM. "Sekarang kan masih berjalan dua minggu, kalau selama 60 hari kami pantau tidak juga diperbaiki limbah itu, maka kami kembali buat laporan agar naik lagi sanksi itu dari sebelumnya," pungkas Nurhidayat.
 
Reporter  :  Jhoni Saputra
Editor        :  Rico Mardianto