Lakukan Pengawasan Partisipatif, Panwaslu Siak Rangkul Pramuka

Lakukan Pengawasan Partisipatif, Panwaslu Siak Rangkul Pramuka
RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Siak menjalin kerja sama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Siak. Ini terobosan baru yang dibuat Panwaslu dalam merangkul relawan pengawasan partsipatif terhadap penyelenggaraan Pilgubri 2018, Pileg dan Pilpres 2019.
 
Penjajakan kerja sama ini mulai dilakukan, Senin (18/12/17). Ketua Panwaslu Kabupaten Siak Moh Royani didampingi Ahmat Dardiri, Kepala Sekretariat Panwaslu Agung melakukan kunjungan ke Kantor Kwarcab Gerakan Pramuka Siak, tepatnya di Komplek Balai Kayang II. 
 
Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Siak Drs Jamaludin, didampingi Sekretaris Mahadar, MPd serta pejabat teras gerakan pramuka Siak lainnya.
 
"Tujuan kedatangan kami ke Kwarcab untuk menjalin kerja sama dalam pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018, serta pemilihan umum 2019. Dengan menggandeng Pramuka Kwarcab Siak, kami mengajak adik-adik pelajar yang bergabung di Pramuka, khususnya pemilih pemula bisa memahami akan pentingnya menyalurkan hak pilih, sekaligus melakukan pengawasan selama proses pesrta demokrasi berlangsung," kata Moh Royani.
 
Menurut Royani, pemilih pemula umumnya memiliki semangat yang tinggi, dan masa pelajar memiliki idealisme yang teguh. Atas dasar pemikiran itu pihaknya menjalin kerja sama ini. "Ini terobosan yang kami buat, insya Allah di Riau baru Siak yang membuat," ujar Royani.
 
Menurut Royani, ada 6 strategi pengawasan partisipatif. Melibatkan gerakan pramuka merupakan salah satu bahagian dari 6 strategi itu, dengan dasar Pramuka tergolong organisasi yang independen.
 
"Ada 6 strategi, pertama pengawasan berbasis IT atau Gowaslu, Pojok Pengawasan, Forum Warga, Saka Adhyasta Pemilu, Pengabdian Masyarakat, Gerakan Pengawasan Partisipatif Pemilu. Melibatkan Pramuka masuk dalam Saka Adhyasta," ujar Royani.
 
Terpisah, Sekretaris Kwarcab Gerakan Pramuka Siak Mahadar mengaku menyambut baik gagasan dan upaya yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Siak.
 
"Secara prinsip kami menyambut baik dan sangat mendukung, namun perlu ditelaah. Panwaslu bekerja berdasarkan UU No 7 tahun 2017, sementara Pramuka memiliki rambu-rambu yang diatur dalam UU No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka," ujar Mahadar.
 
Menurut Mahadar, jika keterlibatan kerja sama ini hanya sebatas untuk menyadarkan pemilih pemula akan pentingnya menyalurkan hak pilih dalam pesta demokrasi, hal itu baik dan tidak melanggar ketentuan.
 
"Kalau tujuannya meningkatkan partisipasi pemilih, itu sah-sah saja, namun kalau ada kontek lain perlu kita telaah," pungkasnya. ***
 
 
Reporter : Abdus Salam
Editor      : Mohd Moralis