Kampar Terima Rp1,82 Triliun DIPA 2018

Kampar Terima Rp1,82 Triliun DIPA 2018
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, mewakili Pemerintah Pusat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2018 kepada pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran, serta menyerahkan daftar alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2018 kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Riau, di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin, (18/12/17).
 
Penyerahan DIPA oleh Gubernur Riau ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan penyerahan DIPA secara simbolis oleh Presiden RI kepada para menteri dan pimpinan lembaga yang dilaksanakan di lstana pada 6 Desember lalu. Penyerahan DIPA tahun 2018 dilakukan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di daerah lebih cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
 
Bupati Kampar Azis Zaenal, SH, MM yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kampar Edward menerima DIPA yang diserahkan oleh Gubernur Riau.
 
Disampaikan Edward besaran DIPA tahun 2018 yang diterima Kampar Rp1.829.001.338.000,- dengan rincian penerimaan dana bagi hasil pajak Rp228.208.659.000, dana bagi hasil sumber daya alam Rp308.764.916.000, dana alokasi umum Rp774.370.036.000, dana alokasi khusus fisik Rp.95.165.227.000, dana alokasi khusus non fisik Rp237.601.935.000, dan dana desa Rp184.890.565.000. 
 
Bersamaan dengan penyerahan DIPA Tahun 2018, Pemkab Kampar menerima  penghargaan dari Menteri Keuangan RI. Selain Pemkab Kampar Pemerintah Provinsi Riau dan 10 pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya juga terima penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan Iaporan keuangan tahun 2016 dengan capaian standar tertinggi, yaitu; Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Pelalawan, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Inhu, Inhil, Rohul dan Kuansing.
 
Selain itu, kata Edward, penyerahan DIPA yang lebih cepat juga penting untuk mendukung penetapan perda APBD tahun 2018 yang tepat waktu serta untuk menyinergikan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga mampu menarik investasi di daerah secara lebih optimal.
 
Gubernur Riau Arsyajuliandi Rachman saat penyerahan DIPA  tersebut menyampaikan bahwa alokasi APBN untuk dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2018 sebesar Rp21,919 triliun mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen dibandingkan alokasi awal dana transfer tahun 2017. Alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa berasal dari DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang disalurkan untuk daerah provinsi/kabupaten/kota.
 
Besarnya anggaran belanja transfer ke daerah dan dana desa tahun 2018 dibandingkan anggaran belanja K/L menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sesuai semangat Nawa Cita. “Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah harus menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat,” ujar Gubernur.
 
Arsyadjuliandi Rachman menekankan untuk terus melakukan penyederhanaan dalam pelaksanaan APBN yang orientasinya adalah hasil bukan orientasi prosedur, termasuk penyederhanaan surat pertanggungjawaban (SPJ). 
 
Terhadap pelaksanaan APBN tahun 2018, secara khusus kepada para bupati dan walikota serta perangkat daerah Iainnya, Gubernur memberikan bebrapa arahan yakni agar segera lakukan koordinasi dan memanfaatkan DIPA untuk sinkronisasi APBN dan APBD, meningkatkan kualitas pengelolaan APBD dengan menyusun dan melaksanakan APBD secara terukur dan berbasis output.
 
Selanjutnya mengesahkan APBD tepat waktu, meningkatkan kompetensi aparatur daerah, menyediakan one stop service dalam pelaksanaan pelayanan publik, melakukan pembinaan, pengawasan dan pendampingan secara terukur dan proporsiona| terhadap pengelolaan dana desa, meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan beianja pemerintah, dan terakhir pemberdayaan masyarakat dan pengusaha-pengusaha lokal.
 
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Tri Budhianto, dalam laporan penyerahan DIPA 2018 menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh satuan kerja penerima DIPA. Pertama, perbaikan efektifitas belanja negara agar betul-betul berbasis output dan  memberikan manfaat yang optimal (value for money) pada pencapaian sasaran pembangunan.
 
Kedua, Efisiensi belanja Operasional pemerintah, baik di pusat (kementerian/lembaga), maupun di daerah; ketiga, perencanaan penganggaran yang lebih matang dan komprehensif oleh kementerian/Iembaga dan pemerintah daerah, serta antar-pusat dan daerah, dan antar-kementerian/lembaga; keempat, peningkatan sistem monitoring dan evaluasi anggaran; kelima, perbaikan tata kelola.
 
Dengan diserahkannya DIPA Tahun 2018, diharapkan agar K/L dan pemda segera memulai Iangkah untuk melaksanakan program dan kegiatan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam pelayanan publik dan pembangunan secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel. 
 
 
Reporter  :  Herman Jhoni
Editor        :  Rico Mardianto