Gagal Bunuh Istri dan Gadaikan Mobil Polisi, Pegawai Rutan Bagansiapiapi Disel

Gagal Bunuh Istri dan Gadaikan Mobil Polisi, Pegawai Rutan Bagansiapiapi Disel
RIAUMANDIRI.CO, BAGANSIAPIAPI - Setelah beberapa bulan melarikan diri dari buruan polisi, akhirnya FS (27), pegawai negeri sipil di Kemenkumham yang bertugas di rumah tahanan Bagansiapiapi berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Bangko, Rokan Hilir.
 
Ia ditangkap atas kasus percobaan pembunuhan terhadap istrinya, PR dan kasus penggelapan satu unit mobil merek Avanza milik anggota Polri, yang digadaikannnya senilai Rp15 juta. Ia ditangkap pada Selasa (12/12/2017) lalu di Jalan Budi Kemuliaan, Dumai Kota, tepatnya di Klinik Citra Medika. Penangkapan itu atas kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Dumai Kota.
 
Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi, S.ik dalam keterangan rilisnya didampingi Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu, S.ik menjelaskan, FS melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya PR dengan cara menjerat leher istrinya dengan seutas tali rafia pada 20 september 2017 sekitar pukul 15.30 WIB. 
 
Pada hari itu, lanjut Agung, pelaku sedang berada di kamar bersama korban, tiba-tiba pelaku mengatakan kepada korban, "Ma, papa ada hadiah kalung untuk mama." Kemudian pelaku meminta korban menutup mata dengan baju kaos.
 
"Setelah menutup mata korban, pelaku membawa korban ke ruang tengah lalu disuruh duduk. Pada saat korban dalam posisi duduk, tiba-tiba pelaku dari belakang mengikat leher korban dengan tali sembari tertawa dan mengatakan 'sebentar lagi selesai'," terang Kapolsek.
 
Akibatnya, papar Agung, korban tak sadarkan diri. Tak lama kemudian PR sadarkan diri dan langsung lari ke dapur. Selanjutnya terjadilah petengkaran hingga piring-piring pecah. "Tak cukup jerat leher saja, melihat ada pecahan piring, pelaku mengambilnya lalu menusukkannya ke perut korban di bagian kanan dan lengan sebelah kiri," urainya.
 
Sedangkan kasus penggelapan yang dilakukan FS, lanjut Agung, terjadi pada 3 Oktober 2017. Pelaku menghubungi pemilik mobil Ferdiansyah, yang merupakan anggota Polsek Bangko untuk meminjam mobil bernopol BM 1988 FR warna merah metalik untuk dibawa ke kota dumai selama tiga hari, dari tanggal 3 sampai 6 oktober.
 
"Setelah ada kesepakatan antara FS dengan pemilik mobil, FS pun langsung membawa mobil itu. Namun tiga hari yang disepakati sudah lewat, mobil tak kunjung kembali dan pemilik langsung melaporkan ke Polsek Bangko kasus penggelapan," lanjutnya.
 
Ternyata, ungkap Kapolsek, mobil tersebut digadaikan ke warga Batang Ibul senilai Rp15 juta. "Pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal KDRT dan penggelapan dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," tegasnya.
 
Sementara menurut keterangan pelaku, saat diwawancara, mengaku percobaan pembunuhan itu ia lakukan lantaran sakit hati kepada istrinya yang sering mengungkit-ungkit masa lalu. "Setiap hari berantem, dia terus ungkit masa lalu saya," kata ayah dua anak ini.
 
Atas perbuatan itu ia mengaku menyesal. "Nyesal saya, saya sudah mencoba minta maaf ke istri saya, tapi ditolak, jujur saya sangat menyesal," ujarnya.
 
Reporter  :  Jhoni Saputra
Editor        :  Rico Mardianto