Kadis PU Meranti dan Tiga Rekannya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dermaga STB

Kadis PU Meranti dan Tiga Rekannya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dermaga STB
RIAUMANDIRI.CO, SELATPANJANG - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat (STB) Kecamatan Tebingtinggi Timur, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan tersebut, Kamis (14/12/2017).
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Suwarjana, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino, SH ketika dikonfirmasi Riaumandiri.co Kamis (13/12) malam mengatakan, keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial Har, Fah, Bas dan Yud.
 
“Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Har selaku PA (pengguna anggaran), Fah selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) dan Bas selaku sub kontraktor serta Yud selaku pemenang tender,” tutur Roy Modino.
 
Untuk diketahui, Har adalah Kepala Dinas dan Fah adalah Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan Bas dan Yud merupakan kontraktor pemenang tender dermaga tersebut.
 
Menurutnya setelah pemeriksaan tiga dari empat tersangka yakni Fah, Bas dan Yud, akan langsung ditahan di rutan cabang Bengkalis di Selatpanjang Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota selama 20 hari ke depan.
 
Sementara tersangka bernisial Har selaku PA yang saat ini menjabat sebagai Kepala DPUPRKP Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis 14 Desember 2017.
 
“Tersangka Har tidak memenuhi panggilan kami, dia berkilah sedang berada di luar kota, namun kami akan tetap memprosesnya. Jika mangkir lagi akan kami keluarkan surat pencekalan dan DPO,” kata Roy.
 
Tersangka Bas dan Yud keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB tanpa kuasa hukum. Sebelum menuju rutan, mereka diarahkan ke RSUD untuk pemeriksaan kesehatan. Sementara Fah masih diperiksa, karena berkasnya kurang lengkap, dengan didampingi kuasa hukumnya.
 
Roy juga menjelaskan penahanan terhadap keempat tersangka itu berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Meranti nomor print-01/N.4.14/fd.1/09/2017 tanggal 20 September.
 
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Pidsus, penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga tersebut menggunakan anggaran tahun 2015 senilai Rp3,5 miliar dengan total kerugian sebesar Rp850 juta.
 
“Penyelidikan kasus korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat , dilanjutkan dengan proses penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti. Kerugian negara yang kami taksir mencapai Rp850 juta, angka itu kemungkinan bertambah hingga Rp1 miliar lebih karena ada item yang luput dari penyidikan dan belum sempat dilakukan,” kata Roy lagi.
 
Sebelumnya, Roy menilai ada kerugian negara terhadap proyek pembangunan Pelabuhan Sungai Tohor Barat yang menggunakan dana APBD tersebut.
 
“Tentu ada kerugian negara di situ, soalnya pelabuhan itu tidak selesai dan tidak bisa digunakan. Sedangkan realisasi hanya 89 persen,” ujar Roy. 
 
Roy juga mengungkapkan, selain tidak rampung, pelabuhan tersebut juga dinilai tidak sesuai bestek.
 
“Dari pemeriksaan di lapangan, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menemukan beberapa titik yang tidak sesuai bestek,” ujar Roy.
 
Proyek pembangunan Dermaga STB ini dikerjakan dua tahap. Pada tahun 2014 dibangun dengan biaya Rp500 juta. Dan pada tahun 2015 kembali dilanjutkan dengan biaya Rp3.5 miliar melalui DPUPRPK Kabupaten Kepulauan Meranti yang bersumber dari dana alokasi khusus. Pembangunan jembatan ini terbengkalai karena habisnya biaya untuk kelanjutan pembangunan.
 
 
Reporter  : Tengku Harzuin
Editor        :  Rico Mardianto