Kejari Rohil Serahkan Uang Korupsi Proyek Jembatan Pedamaran II kepada Pemda

Kejari Rohil Serahkan Uang Korupsi Proyek Jembatan Pedamaran II kepada Pemda
RIAUMANDIRI.CO, BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menyerahkan uang senilai Rp9,2 miliar kepada Pemda Rohil. Uang itu hasil pengembalian dari terpidana korupsi Ibus Kasri kepada Kejari pada kasus korupsi proyek jembatan Pedamaran II.
 
Uang itu diserahkan langsung Jaksa Eksekusi Adit kepada Kepala Bapenda Cicik Mawardi untuk dimasukkan ke kas daerah. Penandatanganan berita acara berlangsung di aula rapat Bank BRI Bagansiapiapi, Rabu (13/12/17).
 
Penyerahan disaksikan Kajari Bima Suprayoga, SH, M.Hum, Bupati Suyatno, Ketua DPRD Nasruddin Hasan, Sekda Surya Arfan, Kepala BKAD Syafruddin, Kasi Intel Odit Megonondo, Kasi Pidsus Afirin Muchtar, Kasi Pidum Sobrani Binzar,dan Kasi Datun Andreas Tarigan, kepala BRI Cabang Bagansiapiapi Awang S Wijaya, dan Kabag Humas Hermanto.
 
Seusai penyerahan, Bupati mengucapkan terima kasih kepada Kejari Rohil yang berhasil menyelamatkan uang APBD Rohil dari pelaku tindak pidana korupsi. Suyatno mengatakan, uang itu bisa meringankan beban pemerintah daerah dalam membayar utang piutang daerah dan untuk kepentingan pembangunan Negeri Seribu Kubah itu.
 
"Nanti kita pergunakan untuk belanja modal dan akan kita gunakan juga untuk kegiatan rutin dan sebagainya.Yang jelas kami atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi luar biasa kepada kejari Rohil," kata Bupati.
 
Selanjutnya Orang nomor satu di Rohil ini berpesan agar segenap pegawai pemerintah bekerja sesuai prosedur dan jangan sekali-kali melakukan tindakan korupsi. "Saya minta semua jajaran pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas, jangan takut sepanjang kita berjalan dan bekerja sesuai aturan dan undang-undang," ujarnya.
 
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bima memaparkan uang yang diserahkan kepada pemda merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan sampai persidangan perkara Pedamaran II. Putusannya antara lain berbunyi uang Rp9,2 miliar dikembalikan ke Pemda Rohil.
 
"Hari ini kami tuntaskan putusan tersebut sebagai tugas jaksa selaku eksekutor dan kami serahkan ke Pemda Rohil. Dan kami sangat mengapresiasi penyerahan ini dihadiri langsung oleh Bupati beserta jajarannya dan ketua DPRD," jelas Bima. 
 
Lanjutnya, pengembalian uang korupsi bukan semata-mata menghukum orang yang bersalah tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara. "Saya secara maksimal berjuang di persidangan agar uang yang dikorupsi dikembalikan ke Pemda Rohil dan alhamdulillah perjuangan tersebut membuahkan hasil. Keputusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hari ini resmi tugas kami selesai untuk perkara pada jembatan pedamaran II," terangnya.
 
Bima juga menegaskan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) berkoodinasi dengan TP4D Kejari Rohil dalam menjalankan program-program pemerintah.
 
"Saya harap Bupati dan jajarannya berperan aktif berkoordinasi dengan kami dan kami siap mengawal pembangunan termasuk dana desa pun akan kami amankan," tandasnya.
 
 
Reporter  : Jhoni Saputra
Editor        : Rico Mardianto