Diduga Cemari Lingkungan, PPNS DLHK Riau Diminta Tindak PT CPI

Diduga Cemari Lingkungan, PPNS DLHK Riau Diminta Tindak PT CPI
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau diminta untuk mengecek dugaan pencemaran lahan di Blok Rokan dan Minas akibat eksplorasi yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Jika terbukti bersalah, DLHK Riau diminta untuk menindak tegas PT CPI.
 
Penegasan tersebut disampaikan anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby, Rabu (13/12). Politisi yang akrab disapa Datuk ini pernah menjabat sebagai Sekretaris Komisi A (kini Komisi I) DPRD Riau, mengaku pernah melakukan kunjungan lapangan ke areal operasi PT CPI bersama sejumlah anggota Komisi I Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, beberapa waktu lalu.
 
Dari kunjungan tersebut, Datuk mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT CPI, termasuk pengelolaan limbah. Salah satunya, penimbunan limbah dengan tanah.
 
Hal ini senada dengan temuan Komisi II DPD RI kala melakukan kunjungan ke Provinsi Riau, Senin (4/12). Kedatangan Komite II DPD RI ini dalam rangka menyikapi aspirasi yang berkembang terkait lahan perkebunan sawit yang tercemar minyak bumi akibat eksplorasi yang dilakukan oleh PT CPI.
 
"Makanya segera dilihat Amdalnya. Apakah sesuai atau tidak," ungkap Datuk.
 
Menurut Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu, jika pelaksanaan operasional PT CPI di lapangan bertentangan dengan peraturan dan izin yang diberikan, maka harus ditindak secara tegas. Untuk itu, Sekretaris Komisi III DPRD Riau itu meminta PPNS DLHK Riau untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan.
 
"Kalau nanti pengelolaan lingkungan itu bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan pemerintah, itu kan pelanggaran. Ada denda atau bisa ditutup izinnya, kalau tidak diindahkan. Kami minta DLHK segera turun ke lapangan, terkait limbah yang dikeluhkan masyarakat," tegas Datuk.
 
"Kalau mereka membuang limbah, itu kan pidana. Segera disidik lah sama PPNS DLHK. Kita minta mereka ke lapangan, cek kondisi lapangannya, apakah itu di sengaja atau kecelakaan. Sistem pengelolaannya seperti apa. Kemana mereka buang, mengapa bisa seperti itu," sambung Datuk.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite II DPD RI, I Kadek Arimbawa meminta agar PT CPI dapat memperhatikan permasalahan tanah tercemar minyak bumi (TTM) yang timbul akibat ekplorasi tersebut. Selain itu, pemerintah juga harus mengambil tindakan tegas atas pencemaran yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
 
"Limbah minyak mentah milik PT Chevron di Blok Rokan dan Minas berdasarkan laporan warga, telah mencemari perkebunan sawit milik warga dan pencemaran tanah ini membuat ratusan hektare kebun sawit warga terkena dampak limbah hingga tak berhasil berbuah meski usianya sudah mencapai 3 hingga 6 tahun lebih," tegasnya kala itu
 
Lebih lanjut Kadek mengatakan, PT CPI harus bertanggung jawab penuh atas kerugian masyarakat, bukan hanya mengatasi masalah gagal panen, tapi juga memulihkan kondisi tanah yang telah tercemar. 
 
Senada dengan Kadek, Senator Riau Maimanah Umar meminta PT CPI melakukan pembersihan lahan dengan cara bioremediasi sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
"Pencemaran ini dapat diatasi dengan upaya bioremediasi yang berkelanjutan, yakni pengolahan tanah untuk mengurangi polutan beracun yang ada dalam tanah. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, proses bioremediasi dilakukan sehingga konsentrasi polutan tanah di bawah 1 persen," terangnya.
 
Ia menambahkan, PT. CPI harus segera menyelesaikan persoalan ini, mengingat kontraknya akan berakhir pada 2021. 
 
"Permasalahan pencemaran tanah ini harus selesai dengan segera, agar tidak menjadi tugas bagi negara dan pengelola selanjutnya," tegasnya.
 
Senator Jambi, M Syukur bahkan mempertanyakan kendala yang membuat persoalan ini belum selesai meski sudah terjadi sejak tahun 2001 silam.
 
"Permasalahan pencemaran tanah ini sudah sejak 2001 tapi sampai 2017 dan menjelang kontrak Chevron habis, pencemaran tanah ini belum teratasi, apa masalahnya? Kami di Komite II DPD RI akan menyoroti permasalahan ini sampai tuntas," jelas Syukur.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang