Terlibat Narkoba, Kepemilikan Senpi dan Mucikari, Oknum Polisi di Rohul Terancam Dipecat

Terlibat Narkoba, Kepemilikan Senpi dan Mucikari, Oknum Polisi di Rohul Terancam Dipecat
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Masrizal (32) terduga dalam kasus penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api rakitan, dan kasus mucikari, terancam dipecat sebagai anggota Polri dengan tidak hormat. Selain pidana, oknum Polisi yang bertugas di Rokan Hulu itu juga diproses dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
 
"Mau kita proses, mau kita pecat. Melakukan mucikari, sabu, senpi. Bertubi-tubi. Saya sudah perintahkan Kabid Propam. Dia diproses di KKEP, tanpa harus menunggu pidana," tegas Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, Senin (11/12).
 
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono mengatakan, Brigadir Masrizal tidak bertugas tanpa izin lebih dari 30 hari berturut-turut. "Sebetulnya statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang,red) dari Propam Polres Rohul terkait tidak masuk dinas secara berturut-turut lebih dari 30 hari. Sidang in-absentia (tanpa kehadiran terperiksa,red) sedang berjalan," ungkap Pitoyo.
 
Pada Jumat (8/12) dini hari kemarin, Masrizal diamankan tim gabungan dari Danramil 02/Kuantan Tengah bersama Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi (Kuansing), Polsek Kuantan Tengah dan Satpol PP Kuansjng. Dia ditangkap saat pesta sabu-sabut bersama dua cewek, masing-masing berinisial SM (31) dan NA (26) di Kafe Mona, tak jauh dari Kompleks Perkantoran Bupati Kuansing.
 
"Yang bersangkutan (Masrizal,red), Alhamdulillah tertangkap di Kuansing," lanjut Pitoyo.
 
Saat itu, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna coklat yang di dalamnya ada butiran kristal yang diduga merupakan sabu-sabu seberat 1 ons, senjata api rakitan jenis pistol, senjata api rakitan laras panjang, peluru cal 5,56 milimeter sebanyak 15 butir, MU 7,62 satu butir dan timbangan digital serta uang tunai senilai Rp3,104 juta.
 
Selanjutnya, Brigadir Masrizal dan kedua wanita tersebut dibawa ke Kantor BNNK Kuansing dan langsung dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, ketiganya positif mengkonsumsi narkoba jenis Methampetamin dan Ampetamin.
 
"Jadi, nanti sidang yang kasus awal (yang tidak melaksanakan dinas) tetap berjalan. Kita akan segera putus. Untuk pidana umumnya kita serahkan ke penyidik," kata Pitoyo.
 
Menurut mantan Kapolres Rohul itu, ada tiga kasus pidana yang akan dihadapi Masrizal, yang pertama, terkait masalah narkoba yang ditangani BNN, kedua masalah senpi yang ditangani Polres Kuansing, dan terakhir kasus mucikari yang ditangani Satreskrim Polres Rohul.
 
Terkait kasus yang disebutkan terakhir, yakni Masrizal diduga memaksa seorang wanita berinisial DW (22) menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Warga Kabupaten Kampar itu kemudian melaporkan Masrizal itu ke Polres Rokan Hulu, tempat dia bertugas.
 
Gadis muda itu mengaku selalu dipaksa dan diancam akan dibunuh oleh Masrizal bersama pemilik kafe di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. DW sehari-hari tinggal di cafe ARM itu, dan hampir setiap hari dipaksa menjual dirinya.
 
DW juga sering diancam Brigadir Masrizal dengan senjata api laras panjang, jika berani melarikan diri. Bahkan keluarganya juga akan dihabisi jika dia tidak patuh. Meski dalam ancaman, DW akhirnya berani melaporkan Masrizal ke Polres Rokan Hulu.
 
"Kalau internal (KKEP, red) sudah pasti itu. Karena kasusnya banyak, permasalahannya banyak. Yang bersangkutan itu memang dalam posisi DPO. Dalam Peraturan Kapolri Nomor RI Nomor 1 tahun 2013, jelas PDTH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat, red) karena dia meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut. Lebih dari 30 hari berturut-turut," pungkas Pitoyo.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang