Kinerja Tiga Kejari Mendapat Sorotan dari Kejati Riau

Kinerja Tiga Kejari Mendapat Sorotan dari Kejati Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kinerja 3 Kepala dan Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) di Riau mendapat sorotan, yaitu Kejari Dumai, Indragiri Hilir (Inhil), dan Kepulauan Meranti. Pasalnya, sepanjang 2017 ini mereka tidak mampu merampungkan proses penyidikan perkara korupsi yang ditanganinya. 
 
Hal ini bertolak belakang dengan penanganan perkara korupsi yang dilakukan pihak kepolisian setempat. "Dia itu nyidiknya tidak optimal, sehingga tahun ini tidak berhasil merampungkan penyidikan sehingga bisa naik ke penuntutan. Itu ada 3 Kejari, yaitu Kejari Dumai, Kejari Inhil, dan Kejari Kepulauan Meranti," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, saat ekspos penanganan perkara korupsi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tahun 2017, di Kantor Kejati Riau, Jumat (8/12).
 
Kinerja tiga Kejari tersebut, kata Sugeng, berbanding terbalik dengan penanganan korupsi yang dilakukan jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) wilayah setempat. "Mereka (Kejari Dumai, Inhil, dan Meranti,red) menyidangkan perkara yang penyidikan berasal dari kepolisian yang naik ke penuntutan. Misalnya, dari Polres Dumai ada 3 perkara, Polres Inhil 3 perkara, dan Polres Meranti 3 perkara," sebutnya.
 
Hal ini, sebut Sugeng, tentu menjadi catatan Kejati Riau. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja tiga Kajari dan jajaran Pidsusnya. "Artinya kinerja Kajari dan jajaran Pidsus yang tiga ini kalah pamor dengan jajaran penyidik reskrim di Polres setempat. Ini menjadi catatan tentu bagi kita untuk kita evaluasi. Akan kita dorong untuk jangan sampai kalah lah (dengan kepolisian). Paling tidak sama-sama bekerja," imbuh mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.
 
Secara lengkap, Sugeng memaparkan penanganan korupsi yang dilakukan Kejati Riau dan jajaran Kejari se-Riau. Untuk Kejati Riau menangani 43 perkara, baik korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sementara yang naik ke penuntutan ada 29 perkara. Kejari Pekanbaru menyidik 1 perkara, dan naik ke penuntutan 1 perkara.
 
"Kejari Dumai nyidik 3 perkara dan nihil penuntutan, Kejari Bengkalis 2 perkara yang disidik dan naik ke penuntutan 4 perkara, dan Kejari Kampar sidik 3 perkara, naik ke penuntutan 3 perkara," sebut Sugeng.
 
Sementara itu, Kejari Rokan Hulu ada menangani 2 perkara, dan penuntutan 1 perkara. Untuk Kejari Rokan Hilir menyidik 2 perkara dan naik ke penuntutan 6 perkara, Kejari Indragiri Hulu ada 4 perkara disidik dan naik ke penuntutan 4 perkara, serta Kejari Indragiri Hilir ada 2 perkara disidik dan nihil penuntutan. 
 
"Kejari Siak 1 perkara disidik dan 1 perkara naik ke penuntutan. Untuk Kejari Pelalawan ada 3 perkara disidik dan yang naik ke penuntutan ada 2 perkara, Kejari Kuantan Singingi ada 6 perkara yang disidik, dan naik ke penuntutan 2 perkara. Terakhir, Kejari Meranti 1 perkara disidik dan nihil penuntutan," pungkas Sugeng Riyanta.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang