Kasus Reklamasi PT RBH di Inhu, Gugatan Tidak Dapat Diterima, Ini Langkah YLBH

Kasus Reklamasi PT RBH di Inhu, Gugatan Tidak Dapat Diterima, Ini Langkah YLBH

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat diketuai Tiwik, SH dan anggota masing-masing Omori Sitorus dan Maharani Debora dalam menyidangkan gugatan Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pekanbaru sebagai penggugat, menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onlantkelijk verlklaard).

Putusan tersebut dibacakan di PN Rengat, Rabu (6/12/2017). Selain itu juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp2.041.000 (dua juta empat puluh satu ribu).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, YLBH mewakili masyarakat tiga desa yakni Kelesa, Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan Siambul, Kecamatan Batang Gansal. Objek dalam gugatan Kementerian ESDM, Bupati Indragiri Hulu, Kementerian Kehutanan dan Gubernur Riau.

Gugatan tersebut diajukan karena masyarakat pada tiga desa dimaksud terkena imbas dari bekas tambang Batu Bara dari PT Riau Bara Harum (RBH), sehingga sangat merugikan bagi masyarakat sebab hingga saat ini lokasi tambang yang sudah menjadi 12 Danau tersebut tak kunjung dilakukan reklamasi oleh Perusahaan atau dari pemerintah, sementara perusahaan sudah menyetor dana reklamasi ke Kementrian ESDM.

Menanggapi putusan tersebut pihak YLBH, menyatakan bahwa YLBH akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. "Kami akan langsung lakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau," tegas Andi Wijaya.

Sementara itu Humas PN Rengat, Imanuel MP Sirait mengungkapkan tidak diterimanya gugatan tersebut di antaranya karena sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 36 tahun 2013 menyatakan bahwa dalam gugatan Citizen Lawsuit haruslah ada dilakukan somasi dan somasi tersebut ditembuskan ke PN setempat dan bukti dari tembusan tersebut dimasukkan atau dilampirkan dalam berkas gugatan, tetapi hal itu tidak dilakukan oleh penggugat.

Diakui Samuel, pihak penggugat memang sudah melakukan somasi kepada tergugat sebelumnya, namun tidak dicantumkan dalam berkas perkara. harusnya itu dilakukan.

"Selain itu juga tidak dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada objek perkara. Ini karena penggugat tidak membayar biaya PS tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak bisa diketahui kebenaran, apakah belum dilakukan reklamasi atau tidaknya pada objek gugatan," tegas Imanuel.

Sementara itu Andi membenarkan pihaknya tidak memasukkan bukti somasi kepada pihak yang digugat ke dalam berkas gugatan."Notifikasi tersebut sudah kita lakukan tetapi memang tidak masuk dalam berkas, tetapi di dalam persidangan sudah dijelaskan terkait notifikasi tersebut," jelasnya.

Andi juga mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan PS. PS tidak dilakukan karena ini gugatan kebijakan negara yang lalai, bukan sengketa lahan dan objeknya diakui oleh pihak tergugat dan dikuatkan dengan saksi-saksi. "Setahu kita, PS tersebut jika gugatan itu adalah sengketa lahan," tegasnya lagi. ***


Reporter    : Eka Buana Putra
Editor          : Mohd Moralis