Akhirnya, Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Enok Ditahan

Akhirnya, Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Enok Ditahan
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Taufiq selaku Direktur PT Ramadhan Raya merupakan perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2013 lalu, Selasa (5/12/17). 
 
Tersangka Taufiq alias Upik ditahan, terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok, di Kecamatan Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil dengan dana APBD Inhil tahun 2013 yang dilaksanakan oleh PT Ramadhan Raya sebagai perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.000 yang dilakukan oleh tersangka.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan, Lulus Mustofa didampingi Kasi Pidsus, Sonang dan Kasi Intel, Ari Supandi mengatakan, di dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Enok ini, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya yang pekerjaannya tidak lagi sesuai bestek. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.
 
"Kami melakukan penyidikan kasus ini sesuai sprindik dan dipecah-pecah. Proyek ini bukan proyek multiyears, tetapi proyek dari APBD, mulai dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014," terang Kajari.
 
Untuk diketahui, berdasarkan surat perintah penyidikannya yang ditunjukan Kejaksaan Negeri Tembilahan dengan No 09/N.4.15/FD.1/12/2015 tanggal 17 Desember, menjelaskan terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok.
 
Tim penyidik Kejari Inhil bersama tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan lapangan. Terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Enok yang menggunakan APBD Inhil empat tahun anggaran.
 
Kemudian terkait dengan tersangka lain dalam kasus ini, ketika dipertanyakan Kajari Tembilahan Lulus Mustofa dengan wajah penuh senyum mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan mengenai hal tersebut.
 
"Mengenai, apa ada tersangka lain dalam kasus ini. Dalam waktu tak berapa lama lagi, akan kami sampaikan" pungkas Kajari. ***
 
 
Reporter : Ramli Agus
Editor       : Mohd Moralis