Alexander Divonis 15 Tahun, Satu Tahun Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Alexander Divonis 15 Tahun, Satu Tahun Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Alexander, bandar sabu di Indragiri Hulu yang sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya divonis 15 tahun penjara denda Rp2 miliar dengan subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Petra Jeani Siahaan dan Maharani Debora Manulang serta Imanuel MP Sirait masing-masing sebagai hakim anggota, Senin (4/12) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
 
Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki sabu, pil ekstasi dan senjata api saat tertangkap pada 28 Mei 2014 lalu sebelumnya akhirnya melarikan diri dari tahanan Jaksa pada September 2014, setelah berkasnya dilimpahkan ke PN Rengat.
 
Alex kembali tertangkap dengan kasus yang sama pada awal November 2017 lalu oleh tim Polres Inhu di Tanah Merah Air Molek. "Saat ini masih sidang untuk kasus tahun 2014 saja, untuk kasus terbarunya tentunya PN menunggu," ungkap Imanuel.
 
Sejauh ini dikatakan Imanuel, Alex menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya karena saat ditanya apakah akan melakukan upaya hukum banding, Alex belum menjawabnya. 
 
Vonis Alex tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Wisnu Nugroho. JPU menuntut Alex dengan hukum 14 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.
 
"Pertimbangan dinaikkannya hukuman tersebut karena terdakwa melarikan diri saat kasusnya sudah dilimpahkan ke PN Rengat tahun 2014 lalu," tegas Imanuel.
 
Sementara itu JPU, terkait tingginya vonis yang diberikan dari tuntutan, menyatakan bahwa semua merupakan hak prerogatif hakim.
 
"Vonis majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat, makanya kami tidak lagi harus melakukan banding," tegas Wisnu.
 
Untuk kasus terbaru Alex, saat ini sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian di antaranya untuk kepememilikan 1 kg lebih sabu-sabu, pil ekstasi, tiga pucuk senjata api dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang