Sidang Putusan Gugatan Terhadap Bupati Inhu, Gubri, dan Kementerian ESDM Ditunda

Sidang Putusan Gugatan Terhadap Bupati Inhu, Gubri, dan Kementerian ESDM Ditunda
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat kembali harus menunda pembacaan putusan terkait gugatan terhadap Bupati Inhu, Gubernur dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Penundaan ini dikarenakan ketua majelis hakim, Tiwik SH masih dalam masa cuti.
 
Sidang putusan yang sudah tertunda selama tiga minggu itu, harusnya dilaksanakan hari ini, Senin (4/12) dan akhirnya dilakukan penundaan kembali karena hanya dihadiri oleh dua orang hakim anggota, Omori Sitorus dan Maharani Debora Manulang. Sidang putusan kembali diagendakan, Rabu (6/12) pukul 10.00 WIB.
 
Sebenarnya gugatan ini merupakan gugatan kedua untuk permasalahan reklamasi eks galian Batu Bara PT Riau Bara Harum (RBH) di tiga desa yakni Pangkalan Kasai, Desa Kelesa di kecamatan Seberida dan Desa Siambul di kecamatan Batang Gansal. 
 
Sebelumnya, gugatan juga telah diajukan oleh LSM Riau Madani, sementara saat ini gugatan diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pekanbaru atas nama masyarakat pada tiga desa tersebut.
 
Menurut Humas PN Rengat, Imanuel MP Sirait kedua gugatan ini pada prinsipnya hampir sama, baik lokasi tergugat dan lainnya. Hanya saja pada gugatan YLBH ini tidak masuk pada tergugatnya pihak PT RBH. 
 
"Gugatan sebelumnya, kebetulan saya majelis hakim nya, ada tergugat perusahaan, namun untuk kedua ini tidak," kata Imanuel.
 
Diungkapkannya, untuk putusan pada gugatan pertama dinyatakan bahwa Kementrian ESDM sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan sudah diwajibakan kepada mereka untuk melakukan reklamsi tersebut. 
 
Hal ini karena dalam fakta persidangan memang diketahui bahwa dana jaminan reklamasi memang sudah disetorkan kepada kementrian ESDM. Sementara pada sidang tersebut, tergugat perusahaan tidak sekalipun pernah hadir dalam persidangan.
 
Namun dikatakan Imanuel, meskipun gugatannya sama, untuk putusan, dirinya tidak bisa memprediksi apapun karena memang majelis hakim berbeda, dan untuk putusan merupakah hak dari majelis hakim.
 
Empat instansi yang digugat yakni Kementerian ESDM bidang urusan energi dan sumber daya mineral sebagai tergugat I. Kementrian ESDM bidang urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tergugat II, kemudian Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hulu.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang