Tersangka Korupsi Cetak Sawah Baru di Pelalawan Segera Disidang

Tersangka Korupsi Cetak Sawah Baru di Pelalawan Segera Disidang
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Proyek cetak sawah baru di Kabupaten Pelalawan tahun 2012 menggunakan anggaran sebesar Rp1 miliar. Dari nilai tersebut diyakini telah ditilap hampir keseluruhannya.
 
Kini, mereka yang diduga bertanggungjawab dalam penyimpangan proyek tersebut akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
Adapun tersangka dalam kasus ini yaitu, Jumaling dan Kaharudin. Keduanya masing-masing merupakan Ketua Kelompok Tani yang mengerjakan proyek tersebut dan Broker atau perantara dengan pihak kontraktor. Kini berkas keduanya sudah berada di pengadilan.
 
Terkait posisi berkas perkara kedua pesakitan ini seperti diungkapkan Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring. "Berkasnya kita terima, Kamis (30/11) sore kemarin," ungkap Denni kepada Riaumandiri.co, Senin (4/12).
 
Dikatakan Denni, saat ini berkas perkara tersebut telah berada di meja Ketua PN Pekanbaru, Arifin, untuk penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini. "Majelis hakim la nantinya yang akan menentukan jadwal sidang perdananya," lanjut Denni.
 
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Lasargi Marel, menyebut berkas perkara tesebut terpisah untuk masing-masing tersangka. "Berkasnya split (terpisah,red). Sesuai dengan peran masing-masing tersangka," ujar Marel.
 
Keduanya, menurut mantan Kasi Intel Kejari Kampar itu, dinilai bertanggungjawab dalam penyimpangan kegiatan ini. Disebutnya, dalam perkara ini terdapat total kerugian negara hampir senilai Rp1 miliar. "Kami perkirakan sekitar Rp900 jutaan atau hampir Rp1 miliar total kerugian negara. Ya, total lost (dugaan kerugian negara)," pungkas Lasargi Marel.
 
Untuk diketahui,  dugaan korupsi ini bernilai Rp1 miliar. Namun proyek tersebut, dalam perjalanannya tidak terlaksana. Padahal anggaran dicairkan 100 persen.
 
Dari informasi yang dihimpun, tersangka Jumaling pernah mengatakan, dari pagu anggaran tersebut, sebanyak Rp750 juta diserahkan kepada tersangka Kaharudin dengan maksud untuk disampaikan kepada kontraktor yang mengerjakan cetak sawah hingga mencari dan menyewa alat berat di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti. Sisanya, Rp250 juta, diketahui dibagi-bagi kepada oknum Dinas Pertanian (Distan) Pelalawan bernama Jonipen. Nama yang disebut terakhir diketahui telah meninggal dunia tiga tahun yang lalu.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang