20 Warga Rutan Dipindahkan

20 Warga Rutan Dipindahkan

RENGAT(HR)-Sebanyak 20 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara kelas II B Rengat, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru. Pemindahan Napi ini, akibat penghuni Rutan Rengat over kapasitas.

“Pemindahan ini berdasarkan permintaan, karena daya tampung Rutan Rengat tidak lagi mampu menampung Napi dan tahanan dan over kapasitas ini sudah berlangsung lama,” ujar Kepala Rutan Rengat Gumilar Budi Rahayu, Jumat (27/2). Dijelaskan, pengusulan pemindahan 20 orang Napi itu dikhususkan mereka yang dijatuhi hukuman 5 tahun ke atas. Namun sebagian ada juga  Napi yang dijatuhi 15 tahun tetapi diusulkan pindah. Selain hukuman tinggi juga ada beberapa kriteria terhadap Napi yang diusulkan pindah.

“Ada beberapa Napi dengan hukuman tinggi yakni 15 tahun tetapi tidak diusulkan pindah. Sebab, selama ini berdasarkan penilaian yang dilakukan Rutan yang bersangkutan berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan,” ungkapnya. Ia menyebutkan, tentang Napi yang diusulkan pindah umumnya terganjal kasus narkoba, asusila, terutama berkaitan undang-undang perlindungan anak. (eka)