Dijebloskan ke Sialang Bungkuk, Ini Reaksi Dwi Agus Sumarno

Dijebloskan ke Sialang Bungkuk, Ini Reaksi Dwi Agus Sumarno

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dalam pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Salah satunya, pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru. Terkait hal ini, mantan Kepala Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, memilih bungkam dan hanya mengacungkan jempol jari tangannya.

Ekspresi ini ditunjukkan Staf Ahli Gubernur Riau itu menjawab cecaran pertanyaan awak media saat dia digiring ke mobil yang membawanya menuju Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kelurahan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Rabu (29/11/2017) sore. Di Rutan itulah, Dwi yang menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, ditahan untuk 20 hari ke depan.

Selain Dwi, penyidik juga menahan seorang tersangka lainnya, Yulia J Bagaskoro, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak Pekanbaru. Yulia merupakan pihak yang meminjam 'bendera' dari perusahaan pemenang tender, PT Bumi Riau Lestari (BRL) yang kendalikan seseorang berinisial K sebagai direkturnya. K sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum dilakukan penahanan.

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencium aroma rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor. Hal inilah yang kemudian ditanyakan awak media ke Dwi Agus Sumarno saat hendak ditahan.

"Pak Dwi, siapa mengatur proyek di provinsi," tanya wartawan kepada Dwi yang saat itu mengenakan rompi tahanan warna oranye saat menuju ke mobil yang akan membawanya ke rutan.

"DH, pak? Anto Rahman, pak?," cecar wartawan berikutnya.

Pertanyaan yang bertubi-tubi itu tidak satu pun dijawab menantu mantan Gubernur Riau Annas Maamun itu. Dia tetap melangkahkan kaki masuk ke dalam mobil yang terpakir di halaman Gedung Pidsus Kejati Riau.

"Mau bapak tanggung sendiri kasus ini, Pak?," cecar wartawan lagi.

"Oke, ya. Teman-teman sekalian. Terimakasih ya," jawab Dwi dari dalam mobil sambil mengacungkan jempol tangannya.

Senada, Yulia yang saat itu mengenakan jilbab warna biru dan rompi tahanan, juga tidak menjawab pertanyaan yang diarahkan kepadanya.

Sebelum ditahan, kedua tersangka sempat menjalani proses pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga 14.30 WIB.

Saat itu keduanya juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Sementara itu, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan penahanan kedua tersangka ini dalam rangka proses penyidikan. "Kami sudah mengagendakan pemeriksaan dua tersangka. DAS mantan Kadis Ciptada Provinsi Riau dan YJB pihak swasta. Kita lakukan penahanan terhadap keduanya," ungkap Sugeng.

Selain Dwi dan Yulia, dalam kasus ini juga terdapat belasan orang tersangka lainnya. Dwi Agus Sumarno dalam pelaksanaan proyek tahun 2016 bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sementara Yulia adalah pihak yang mengerjakan proyek dengan meminjam perusahan dari seorang tersangka dengan inisial K.

Dwi dan Yulia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara. Selanjutnya, mereka juga dijerat Pasal 3 UU yang sama terkait penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, keduanya juga kenakan Pasal 9 UU 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pegawai negeri yang memalsukan surat untuk administrasi.  Untuk Dwi sendiri, dikenakan juga Pasal 12 huruf i tentang PNS yang langsung ataupun tidak langsung turut serta melaksanakan pekerjaan dan pemborongan padahal dia harus mengawasi.

Nama lainnya yang turut menjadi tersangka adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.

Sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi Mugni adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin. Terkhusus Rinaldi Mugni, juga telah dilakukan penahanan.

"Proyek yang dikerjakan hasilnya tidak sesuai spek (spesifikasi,red). Memperoleh pekerjaannya juga melawan hukum," lanjut Sugeng.

Masih dikatakan Sugeng, terhadap tiga tersangka prioritas penyelesaian berkas ditargetkan. Karena itu pula, penahanan kemudian dilakukan pihaknya. Ketiganya dinilai memiliki peranan paling penting. "Karena tiga orang ini (Dwi Agus, Yulia JB, dan Rinaldi Mugni,red) yang perannya bisa  dikatakan sebagai intelektual dader (pelaku intelektual, red). Baik  itu melakukan atau turut serta melakukan," terang mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu. ***


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor          : Mohd Moralis