Ini Penyebab Tiga Tahanan Kabur dari Dua Lapas di Riau

Ini Penyebab Tiga Tahanan Kabur dari Dua Lapas di Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kaburnya tiga tahanan dari dua Lembaga Pemasyarakatan di Riau dikarenakan kesalahan petugas lapas. Tak ayal sanksi tegas dijatuhkan, dari sanksi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara, hingga ke proses pidana umum.
 
Hal tersebut diketahui dari sidang etik terhadap petugas jaga dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru dan Lapas Bengkalis, yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) Provinsi Riau, Selasa (28/11/2017). 
 
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui kaburnya tahanan dari Lapas Pekanbaru terjadi karena kelalaian. Sementara, di Lapas Bengkalis diduga karena adanya keterlibatan petugas jaga yang menerima sejumlah uang untuk membantu pelarian. 
 
Dua orang tahanan yang kabur dari Lapas Klas IIA Pekanbaru, yakni Satriandi terdakwa perkara pembunuhan dan Nugroho terpidana kasus perampokan. Saat kejadian, petugas lapasnya, yaitu Darso Lumban Toruan yang merupakan Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), Perhimpunan sebagai Kepala Regu Pengamanan (Karupam), Muslim sebagai Wakarupam dan dan Hasiholan Tampubolon Petugas P2U.
 
Sementara tahanan kabur dari Lapas Bengkalis, yaitu Mohammad Azizie, terdakwa 15 dalam perkara narkoba. Adapun petugas jaganya, yaitu Safriandi, Sucipto dan Beri Kumari Zawan.
 
Sidang etik pertama digelar terhadap petugas Lapas Bengkalis. Usai persidangan, Kepala Divisi (Kadiv) Permasyarakatan Kanwil Kemenkumhan Riau Lilik Sujandi mengatakan, terhadap petugas Lapas Bengkalis yang disidang didapati fakta bahwa ada keterlibatan mereka dalam larinya Muhammad Azizie.
 
"Yang dituntut itu, pengeluaran narapidana tanpa sah. Dalam sidang etik seluruh terperiksa mengakui perbuatan tersebut. Dalam pemeriksaan mereka mengakui menerima sesuatu," ungkap Lilik. 
 
Adapun 'menerima sesuatu' itu, kata Lilik, adalah berupa sejumlah uang. "Iya uang. Tapi belum diketahui berapa nilainya. Dia tidak bilang. Itu diperdalam nanti dalam proses administrasi terhadap mereka," lanjut Lilik seraya mengatakan uang yang diterima petugas tersebut diduga menjadi kompensasi tidak melaksanakan tugas dengan benar dan membuat pelarian bisa terjadi.
 
"Penyalahgunaan wewenang, dan tentunya menyalahi kode etik petugas pemasyarakatan. Terkait pelanggaran kode etik diputuskan ketiganya membuat pernyataan terbuka kepada atasannya," sambungnya.
 
Setelah sidang etik diputuskan, ketiga petugas akan diproses juga seusai peraturan terkait ASN. Ketiganya diminta pula untuk mengikuti proses hukum pidana umum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Proses ini dilanjutkan hingga ke tingkat pengadilan.
 
"Direkomendasikan dan diminta mengikuti proses penyidikan sampai peradilan yang akan diselenggarakan oleh penyidik hingg ke proses peradilan pidana umum," imbuh Lilik.
 
Sementara itu, sidang etik terhadap petugas Lapas Pekanbaru dilakukan setelahnya. Dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik ini, satu dari empat orang petugas lapas yang terperiksa ini tidak terlibat didalam aksi pelarian dua orang napi itu.
 
"Dari empat orang petugas lapas yang terperiksa ini, satu diantaranya tidak terlibat langsung. Tiga lainnya terlibat karena kelalaiannya dalam bertugas," sebut Lilik. 
 
Terhadap tiga orang yang terbukti, pihaknya akan memerintahkan terhadap petugas lapas ini untuk membuat surat pernyataan penyesalan terkait kelalaiannya saat bertugas secara terbuka. "Nantinya akan diserahkan ke pimpinan surat pernyataan penyesalan tersebut," pungkas Lilik. ***
 
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor       : Mohd Moralis