Polresta Pekanbaru akan Usut Penjaga Lapas yang Akibatkan Dua Tahanan Kabur

Polresta Pekanbaru akan Usut Penjaga Lapas yang Akibatkan Dua Tahanan Kabur
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Buntut kaburnya Satriandi dan Nugroho alias Kecuk pada Rabu (22/11) kemarin, diduga akibat kelalaian petugas jaga Lembaga Pemasyarakatan Klas II Pekanbaru yang berjaga saat itu. Pada kasus kaburnya tahanan ini, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengaku akan melakukan pengusutan.
 
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, pihaknya akan mengusut petugas lapas yang berjaga saat itu jika ada unsur kelalaian petugas jaga atas kaburnya dua tahanan tersebut. Dia mengaku telah mendapat izin dari Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Dewa Putu Gede, untuk mengusut kasus tersebut. 
 
"Kita akan terbitkan sprindik (surat perintah penyidikan,red) untuk mendalaminya. Apa penyebab kaburnya Satriandi, bagaimana caranya, bagaimana kronologisnya. Karena tanpa ada izin dari Ka Kanwil, kita agak kesulitan mendalami kronologisnya," kata mantan Kasat Reskrim Polres Pelalawan itu. 
 
Selain itu, Bimo pun mencium adanya kejanggalan atas kaburnya Satriandi dan Nugroho. Seperti, terkait tidak aktifnya kamera pengintai (CCTv) di lapas tersebut. "CCTv untuk level lapas harus on, selalu harus siap. Ternyata CCTv itu mati. Pas kebetulan di hari kaburnya Satriandi mati. Alasannya tersambar petir. Sementara elektronik lainnya masih aktif," terang Bimo.
 
Kedua, lanjut Bimo, berdasarkan informasi dari pihak Kanwil Kemenkumham Riau, terdapat tiga lapis pintu yang ada di lapas tersebut. Dua lapis yang keluarnya tidak dikunci. Itu menunjukkan bagaimana lemahnya penjagaan suatu lapas. Bimo juga mengungkapkan, Satriandi adalah tahanan yang sudah cacat, yang dengan mudah berlari menuju mobil yang telah menunggunya.
 
"Kita akan selidiki itu, bagaimana proses kabur sampai keluar. Keluar dari jeruji besi, dari tiga lapis pintu sampai adanya informasi dia dijemput kendaraan minibus. Semua itu akan kita dalami. Tim sudah kita bentuk," pungkas Bimo.
 
Seperti diketahui, selain menjadi otak pembunuhan, Satriandi juga sempat menghebohkan pemberitaan pada tahun 2015. Satriandi pernah ditangkap atas kepemilikan ribuan pil ekstasi. Namun saat hendak ditangkap, Satriandi melompat dari lantai 8 di Hotel Arya Duta, yang mengakibatkan ia mengalami patah tulang di sekujur tubuhnya. 
 
Selain itu, berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, oleh penyidik Polresta Pekanbaru, Satriandi dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Atas hal tersebutlah, Satriandi tidak diadili.
 
Oleh Kejari Pekanbaru, Polresta Pekanbaru diminta untuk membuka kembali kasus narkoba Satriandi tersebut. Dalam kasus tersebut, Kejari memberikan petunjuk kepada Polresta untuk melakukan observasi terhadap Satriandi. Diketahui, petunjuk untuk observasi terhadap Satriandi itu lah yang hingga saat ini tidak ada jawaban dari penyidik Polresta Pekanbaru ke Kejari Pekanbaru.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang