Divonis Hukuman Mati, 3 Terdakwa Kepemilikan 5 Kg Sabu Ajukan Banding

Divonis Hukuman Mati, 3 Terdakwa Kepemilikan 5 Kg Sabu Ajukan Banding
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Tiga terdakwa yang divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (2/11) kemarin, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Senada, empat terdakwa lainnya dalam perkara yang diungkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Riau itu, juga mengajukan upaya hukum yang sama.
 
Terdakwa yang divonis mati karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir tersebut, yakni Suripto alias Sukien, Hariyanto alias Pao Pao, dan Ramli. Sementara, empat terdakwa lainnya yang sebelumnya divonis 15 dan 20 tahun penjara, adalah Chairuddin, Agung Wijaya, Ariyanto, dan Anton.
 
"Setelah masa pikir-pikir habis, ketujuh terdakwa akhirnya mengatakan banding," ungkap Panitera Muda Pidana PN Pekanbaru, Efrizal kepada Riaumandiri.co, Senin (27/11).
 
Meski begitu, sebut Efrizal, baru satu terdakwa yang telah menyerahkan memori banding, yaitu Suripto alias Sukien. PN Pekanbaru, sebut Efrizal, masih menunggu enam terdakwa lainnya. "Baru Suripto yang menyerahkan memori banding. Ini akan kita sampaikan ke Jaksanya untuk menyiapkan kontra memori banding," imbuh Efrizal.
 
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Achmad Yusuf Ibrahim, mengatakan karena para terdakwa menyatakan banding, pihaknya juga menyatakan hal yang sama. Dalam waktu dekat, kata Yusuf, Jaksa akan menyiapkan kontra memori banding, untuk selanjutnya diserahkan ke PN Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
 
"Mereka (terdakwa,red) banding, kita juga banding. Kita tunggu memori bandingnya, sebagai dasar penyusunan kontra memori banding," singkat Yusuf.
 
Untuk diketahui, pada lembaga peradilan tingkat pertama, Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa, Suripto alias Sukien, Hariyanto alias Pao Pao, dan Ramli. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana tertuang dalam narkotika Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 tahun 2009 tentang tentang narkotika.
 
Vonis terhadap Sukien dan Pao Pao ini sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Sementara terhadap Ramli, sebelumnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
 
Dalam persidangan tersebut, juga dibacakan vonis untuk 4 terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Mereka adalah Chairuddin, Agung Wijaya, Ariyanto, dan Anton. Keempatnya divonis lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
 
Untuk Chairuddin, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Agung Wijaya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 15 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dua terdakwa terakhir, yaitu Ariyanto dan Anto, dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun, dan denda masing-masing Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 28 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang