Selama 2017, Ini Jumlah Kasus Korupsi dan TPPU yang Ditangani Kejati Riau

Selama 2017, Ini Jumlah Kasus Korupsi dan TPPU yang Ditangani Kejati Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sepanjang tahun 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyidik 40 perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, Korps Adhyaksa Riau ini juga menangani setidaknya 3 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Penanganan perkara ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menemukan bukti awal cukup, sehingga penyidik bisa menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Meski menjelang akhir tahun, jumlah ini masih memiliki kemungkinan bertambah. "Tahun ini kita (Kejati Riau, red) menangani 40 perkara korupsi, ditambah dengan tiga TPPU," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Jumat (24/11/2017).
 
Dipaparkan Sugeng, dari jumlah total tersebut, 29 di antaranya sudah pada tahap penuntutan. Sisanya, kata Sugeng, di tahap pelengkapan serta pemberkasan. "Kita targetkan, setidaknya sampai akhir tahun 2017 ini, 37 perkara bisa ke penuntutan," kata mantan Kajari Muko-Muko, Bengkulu itu.
 
Dengan banyaknya perkara yang ditangani, agar tak keteteran, Sugeng mengatakan pihaknya telah memiliki strategi. Salah satunya, dengan membentuk satuan tugas yang terdiri dari beberapa tim. "Anggota Satgas ada 16 orang. Itu saya bagi. Kita kan punya Satgas Tipikor juga," pungkas Sugeng Riyanta.
 
Dari data yang dihimpun, beberapa perkara korupsi yang ditangani Kejati Riau dan menarik perhatian masyarakat di antaranya adalah korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 18 orang tersangka, termasuk mantan kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno. 
 
Selanjutnya, ada pula korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau dengan dua tersangka. Selanjutnya, korupsi penggunaan Bantuan Tak Terduga (BTT) di Kabupaten Pelawan juga diproses dengan tiga orang tersangka. 
 
Selain itu, Kejati Riau juga menangani kasus korupsi penerangan jalan di Kota Pekanbaru dengan lima orang tersangka. Serta, korupsi pembangunan jembatan Padamaran II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan dua orang tersangka, dan penyelewengan dana pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil dengan empat orang tersangka. ***
 
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor     : Mohd Moralis