Johar Firdaus Dipindahkan ke Lapas Bangkinang Tanpa Sepengetahuan KPK dan Pengadilan

Johar Firdaus Dipindahkan ke Lapas Bangkinang Tanpa Sepengetahuan KPK dan Pengadilan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus, tidak lagi berada di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kelurahan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Terpidana 6 tahun penjara kasus suap pengesahaan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 itu, ternyata berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangkinang tanpa sepengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Johar Firdaus menjadi pesakitan bersama Bupati Rokan Hulu, Suparman, yang perkaranya ditangani Lembaga Antirasuah. KPK sendiri tidak mengetahui alasan dan waktu Johar Firdaus dipindahkan penahanannya.
 
"Pemindahannya tanpa sepengetahuan kita. Tidak ada surat resmi pemindahannya ke kami di KPK. Sebenarnya pemindahan itu harus persetujuan pengadilan juga," ungkap Tri Anggoro Mukti selaku Jaksa KPK yang menangani perkara tersebut, Kamis (23/11).
 
Senada, Panitera Muda Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring, mengaku pihaknya baru mengetahui pemindahan penahanan Johar Firdaus ke Lapas Bangkinang belakangan. Dari surat yang diterimanya, dinyatakan Johar meminta izin berobat yang dikeluarkan oleh Dokter Lapas Bangkinang. Denni juga mengatakan proses pemindahan seharusnya juga melalui persetujuan pengadilan.
 
"Seharusnya (rekomendasi,red) dari Dokter Rutan (Sialang Bungkuk,red), bukan Lapas Bangkinang. Kita baru tahu saat itu. Seharusnya pemindahan dilakukan atas persetujuan pengadilan," tegas Denni Sembiring.
 
Terpisah, Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Azhar, menyatakan faktor keamanan menjadi alasan pihaknya memindahkan Johar Firdaus ke Lapas Bangkinang. Dikatakannya, Johar pindah saat kondisi Rutan Sialang Bungkuk masih dalam kondisi kacau pasca kaburnya ratusan tahanan beberapa waktu lalu. 
 
Selain itu, kata Azhar, Johar juga memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik. Hal ini turut menjadi alasan pemindahan penahanan Johar Firdaus. "Saat itu kan suasananya rutan masih kacau. Alasan keamanan. Beliau orangnya juga tidak begitu sehat. Dia minta permohonan supaya mencari tempat yang aman. Kami pindahkan la dia ke Lapas Bangkinang," kata Azhar.
 
"Bulan Mei atau awal Juni (2017). Saat itu napi-napi masih berkeliaran. Dia pun gak nyaman. Daripada dia mati diamuk massa, lebih parah lagi kami. Beliau juga sudah sakit-sakitan. Tokoh Riau itu, nanti masalah lagi," sambungnya.
 
Lebih lanjut Azhar mengatakan,tidak suatu keharusan pihaknya menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang menangani perkara, dalam hal ini KPK, dan pihak pengadilan. "Gak. Kami gak (beritahu KPK). Gak harus la (menyampaikan ke KPK). Yang penting orangnya gak lari kan," tandasnya.
 
Untuk diketahui, Johar kini telah berstatus terpidana pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung. Bersama Suparman, Johar divonis enam tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan penjara,serta pencabutan hak politiknya selama lima tahun terhitung pidana pokoknya dilaksanakan.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang