Alexander, Gembong Narkoba Inhu Didakwa Berlapis

Alexander, Gembong Narkoba Inhu Didakwa Berlapis
RIAUMANDIRI.co, RENGAT -Gembong Narkoba Inhu, Alexander didakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana pasca ditangkapnya pecatan Polisi tersebut beberapa waktu lalu. Dakwaan ini atas kasus lamanya atas kepemilikan Sabu, pil ekstasi dan senjata api pada 28 Mei 2014 sebelumnya akhirnya melarikan diri pada September 2014 dari Rutan Rengat.
 
Kedatangan Alex dari Mapolres Inhu ke Pengadilan Negeri Rengat dikawal ketat 12 personil Polisi bersenjata lengkap. Saat ini, selain dari tahanan pengadilan, Alex atas dasar kasus barunya juga menjalani tahanan di Mapolres Inhu sebagai tahanan Polisi, karena masih dalam penyelidikan.
 
Dakwaan dibacakan dua JPU di hadapan majelis hakim diketuai Petra SH dan Imanuel Sirait S dan Debora SH sebagai hakim anggota. Dakwaan dibacakan secara bergantian, masing-masing Nugroho Wisnu SH dan Yoyok SH. 
 
Untuk dakwaan primer, Alex didakwa atas kepemilikan sabu saat ditangkap Ditres Narkoba Polda Riau pada 28 Mei 2014 di jalan patimura desa Sekar Mawar kecamatan Pasir Penyu. Alexander ditangkap saat itu bersama rekannya Alek dan ditemukan barang bukti sabu seberat 49, 4 gram, Pil Ekstasi 21 butir berwarna cream, dan 18 butir pil ekstasi warna Pink.
 
Atas Dakwaan tersebut, Alex dikenakan pasal 114 ayat Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk dakwaan sekunder, Alex didakwa atas kepemilikan sabu seberat 5 gram, 21 butir pil ekstasi warna cream dan pil ekstasi berwarna Pink dan 39 butir pil lainnya yang didapatnya dari Saidi (belum tertangkap). Dalam dakwaan subsidair ini Alex dikenakan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Untuk Dakwaan kedua, Alex didakwa atas kepemilikan senjata api dengan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api genggaman jenis FN made in Belgium kaliber 9 mm, dan Senpi jenis Revolver kaliber 38 SPL. Selain itu juga terdapat barang bukti berupa 18 butir peluru kaliber 9 mm dan 14 butir kaliber 38 SPL. 
 
"Atas kepemilikan senjata api ini, terdakwa dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak," tegas Wisnu.
 
Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH mengungkapkan, untuk kasus baru tertangkapnya Alexander setelah tiga tahun pelariannya, telah masuk tahap 1 untuk kepemilikan Narkoba. "Untuk kriminal umum yakni kepemilikan senjata api dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam tahap proses," jelas Kapolres.
 
Dikatakan Kapolres, untuk proses TPPU akan memakan waktu karena harus diselidiki terlebih dahulu aliran dana dan dilakukan penghitungan oleh tenaga Ahli.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 22 November 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang