Buruh Pemilik Narkoba Ditangkap di Bangkinang

Buruh Pemilik Narkoba  Ditangkap di Bangkinang

BANGKINANG (HR)- Polres Kampar menangkap tersangka pemilik narkotika, Toni alias Togar (35), warga Dusun Kampung Godang, Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, Kamis (26/2) pukul 15.00 WIB.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap karena diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika tanpa hak yaitu jenis sabu-sabu.

 Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu paket besar berisi shabu, 7 paket kecil berisi shabu, 2 pak plastik bening, 1 buah HP merk samsung, 1 tisu warna putih dan 1 buah dompet kecil motif kotak warna ungu putih.

Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, ketika dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Kampar, Ipda Deni Yusra, membenarkan penangkapan Toni.

Dijelaskannya, penangkapan ini berawal ketika  Kamis (26/2) pukul 15.00 WIB, polisi  memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Dusun Kampung Gadang, Desa Pulau Lawas, yang dilakukan tersangka. Pada saat itu anggota Sat Narkoba melihat tersangka di jalan dan langsung mengamankan tersangka.

Namun saat itu pada tersangka tidak didapat barang bukti. Kemudian tersangka dibawa ke rumah ya untuk mengambil barang bukti yang disimpannya di rumah.

 Ternyata istrinya diberitahukan adiknya, sehingga saat itu buru-buru pergi sesaat sebelum kedatangan petugas dan menyuruh membuang kantong plastik yg tergantung di paku dinding rumahnya.

"Namun saat itu petugas mengetahui dan bungkusan tersebut masih dipegangnya, serta barang bukti yang ada dalam dompet kecil ditangannya.

 Maka kemudian tersangka dan BB yang ada di amankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya. (oni)