Dua Pegawai Kejari Meranti dan 29 Lainnya Terjaring Razia BNNP Riau

Dua Pegawai Kejari Meranti dan 29 Lainnya Terjaring Razia BNNP Riau
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU  -Dua oknum pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti diduga sebagai pengguna narkotika berdasarkan tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau yang melakukan razia di tempat hiburan di Meranti. Bersama dua orang tersebut, turut diamankan 29 orang lainnya.
 
Dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun, kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Bersinar yang dilakukan tim gabungan BNNP Riau di Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Kegiatan ini dimulai sejak Rabu (15/11) sekitar pukul 23.00 WIB, hingga Kamis (16/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
 
Sejumlah lokasi yang diduga rawan peredaran narkotika didatangi petugas BNNP Riau. "Ada sekitar tujuh tempat kita datangi. Seperti Karaoke O2 di Jalan Yos Sudarso, dan mengamankan 31 pengunjung yang diduga positif sebagai pengguna narkotika berdasarkan tes urine yang dilakukan. Selanjutnya, Karaoke HK di Jalan Terubuk, dan lima tempat lainnya. Di enam tempat ini, hasilnya nihil," ungkap Haldun kepada Riaumandiri.co, Kamis siang.
 
Terhadap 31 orang pengguna narkotika ini, sebut Haldun, dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh Penyidik BNNP Riau untuk mengetahui asal usul perolehan barang haram tersebut. "Setelah itu, mereka dibawa ke RSUD Kabupaten Meranti untuk dilakukan asesmen guna menentukan tingkat ketergantung masing-masing pelaku, untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi," lanjut Haldun.
 
Adapun 31 orang yang diamankan itu, 19 orang di antaranya laki-laki. Sementara, berdasarkan pekerjaan, oknum Pegawai Negeri Sipil ada 4 orang, Jaksa 2 orang, swasta 23 orang, pelaut 1 orang, dan pengangguran 1 orang.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 17 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang