Warga Minas dan Kandis Protes Soal Ganti Rugi Jalan Tol

Warga Minas dan Kandis Protes Soal Ganti Rugi Jalan Tol

RIAUMANDIRI.co, SIAK - Warga Kecamatan Minas dan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, khususnya yang tanahnya menjadi jalur jalan tol, melakukan protes tanah mereka diklaim menjadi aset negara atau milik BUMN. Protes itu muncul setelah masyarakat mendapat informasi tanah yang ia kuasai dan telah mengantongi sertifikat dari BPN kini diklaim menjadi aset negara atau milik BUMN.

Memfasilitasi penyelesaian masalah itu, Komisi II DPRD Siak menggelar hearing, Selasa (14/11/2017) di Ruang Banggar DPRD Siak.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Toha Nasrudin, didampingi Syamsurijal, Wakil Ketua II DPRD Siak Hendri Pangaribuan, dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Abdul Aziz, Kepala BPN Siak Waluyo, Asisten II Setdaprov Riau H Masperi, Asisten I Setdakab Siak Budi L Yono dan utusan PT Chevron Iwan.

Dalam forum hearing puluhan warga menyampaikan pernyataan keberatan secara bergantian. Ada yang menunjukkan sertifikat tanah dan mengaku dalam data ganti rugi nol rupiah. Ada yang merasa keberatan karena nilai ganti rugi sangat kecil, tidak sebanding dengan harga tanah.

Bahkan ada yang menjelaskan tanah yang dimiliki memiliki sertifikat, namun dalam ganti rugi tidak mendapat bagian karena diklaim aset BUMN, atau Barang Milik Negara (BMN), aset negara, berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 1959 diperbaharui tahun 1974 sebagai wilayah operasi PT CPI.

Permasalahan yang diributkan yakni klaim pemerintah pada Jalan Poros Rumbai menuju Dumai, 100 meter kanan, 50 meter kiri diklaim aset negara berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 1959 yang diperbaharui tahun 1974. Sementara sudah banyak masyarakat yang menguasai tanah untuk pemukiman, bahkan mengantongi sertifikat dari BPN.

Atas dasar SK Gubernur 41 tahun silam itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia tidak bisa mengeluarkan ganti rugi kepada warga yang memiliki tanah di atas tanah yang tertuang dalam SK Gubernur Riau itu.

 


Suasana hearing Komisi II DPRD Siak.


"Kalau memang Pergub bisa mengalahkan hak kepemilikan tanah, ini bahaya. Yang kami tanyakan kepada BPN, kekuatan sertifikat tanah yang kita miliki sejauh mana?," tegas Toha Nasrudin.

Dalam forum ini para wakil rakyat Siak menanyakan kapasitas BPN dan tangungjawabnya dalam mengeluarkan sertifikat tanah. BPN yang merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan mengeluarkan sertifikat tanah, sebagai alas hak kepemilikan masyarakat, namun sertifikat yang dikeluarkan ternyata bisa dianulir.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor BPN Abdul Aziz mengungkapkan, SK Gubernur itu baru diributkan saat ganti rugi lahan untuk jalan tol.

"Kalau aset BMN, tidak boleh dibayar satu persen pun. Kecuali ada yang keberatan dan mengajukan gugatan ke pengadilan, dan menang di pengadilan. Dalam hal ini BPN hanya sebagai sopir, kalau ada permasalahan berhenti dulu," terang Abdul Aziz.

Asisten II H Masperi selaku ketua percepatan pembangunan jalan tol ruas Pekanbaru-Dumai menjelaskan, sepanjang jalur Pekanbaru-Kandis, terdapat 155 hektare lebih lahan yang masuk aset BMN.

Dalam pertemuan ini, forum sepakat mendukung program pemerintah pusat dalam membangun jalan tol, dengan catatan tidak merugikan dan menghilangkan hak masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Dewan akan kembali menggelar hearing dengan menghadirkan pihak DJKN, guna mencari solusi atas permasalahan ganti rugi lahan masyarakat. ***


Reporter    : Abdus Salam
Editor         : Mohd Moralis