Setnov Kembali Jadi Tersangka, Ini Komentar JK

Setnov Kembali Jadi Tersangka, Ini Komentar JK

RIAUMANDIRI.co, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara terkait penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, sudah menjadi kewajiban bagi lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini dalam memberantas korupsi di Indonesia. Sehingga siapapun terlibat perlu mendapatkan penindakan.

"Tugas KPK kan untuk memberantas korupsi, kalau memang ada buktinya tentu KPK menanganinya," ujar JK usai acara Pembukaan Muktamar Dewan Masjid Indonesia (DMI), Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (11/11/2017).

Selain itu, JK mengaku enggan mengomentari nasib Partai Golkar ke depan setelah ketua umumnya kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. ‎Sebab ungkap JK, dirinya bukan lagi pengurus partai berlogo pohon beringin ini.

"Saya bukan lagi pengurus Golkar lagi kan," katanya.

Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.

Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.

Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.

Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (jpc)