Kejati Riau Siapkan Strategi Khusus dalam Penyidikan Korupsi RTH Tunjuk Ajar

Kejati Riau Siapkan Strategi Khusus dalam Penyidikan Korupsi RTH Tunjuk Ajar
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau akan menyiapkan strategi khusus pada proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar Integritas yang berada di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru - Riau. Hal itu mengingat banyaknya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Adapun para tersangka tersebut, yakni berasal dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Riau, antara lain Ketua Pokja berinisial IS, Sekretaris Pokja berinisial H, dan tiga orang anggota Pokja, masing-masing berinisial DIR, RM, dan H. 
 
Berikutnya, Direktur PT Bumi Riau Lestari inisial K. Kemudian swasta yang meminjam bendera dan melaksanakan pekerjaan, berinisial YJB. Lalu, dari kelompok konsultan pengawas kegiatan, yakni masing-masing RY, pimpinan perusahaan konsultan pengawas yang memenangkan tender, RM yang merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan pemenang, dan AA selaku pengawas yang bekerja di lapangan.
 
Sementara dari kalangan Aparatur Sipil Negara, berasal dari Tim Provisional Hand Over (PHO) yang bertugas sebagai pihak yang menerima hasil pekerjaan pertama. Mereka, yakni A selaku Ketua, S selaku Sekretaris, dan tiga orang anggota Tim PHO, berinisial A, R, dan ET. 
 
Tidak sampai di situ. Pejabat Pembuat Komitmen berinisial Y, dan Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan Kepala Bidang di institusi yang dulu bernama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, berinisial HR. Terakhir, Pengguna Anggaran, Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno.
 
Pasca pengumuman nama tersangka, Rabu (8/11) kemarin, Penyidik selanjutnya akan menyusun jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka, dan menyiapkan strategi khusus dalam penanganan perkara ini. 
 
"Jadwal pemeriksaan sedang disusun. Karena tersangkanya banyak, ada strategi berbeda yang kita jalankan. Kalau sudah dijadwalkan, nanti akan diketahui (pihak yang diperiksa)," ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Riaumandiri.co, Kamis (9/11).
 
Selain itu, Sugeng juga meyakini bahwa terdapat hubungan yang erat antar sesama para tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini didukung dengan alat bukti yang telah dikantongi Penyidik.
 
"Kami menyangka mereka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ada unsur turut serta melakukan perbuatan, atau melakukan perbuatan. Dan tindak pidana ini, menurut kami berdasarkan alat bukti menjadi lengkap setelah para pihak ini melakukan kerjasama," tegas Sugeng.
 
Terkait seperti apa peran masing-masing tersangka, dan siapa serta besaran uang hasil penyimpangan ini, Sugeng tidak bersedia memaparkannya. Menurutnya, hal tersebut masuk telah masuk ke teknis penyidikan yang tidak mungkin dipublikasikan ke publik. Hal itu, lanjutnya, akan terang setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. 
 
"Sampai saatnya nanti akan diketahui. Ikuti aja prosesnya. Pantau terus pekerjaan yang kita jalankan," imbuh Sugeng.
 
Sebelumnya, Sugeng mengatakan, dari proses penyidikan yang telah dilakukan, pihaknya mencium adanya perbuatan melawan hukum, setidaknya ada tiga modus yang ditemukan sehingga belasan nama ini menjadi pesakitan.
 
Pertama, adanya pengaturan tender yang dibumbui dengan adanya rekayasa dokumen pengadaan. Jadi, selain melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, juga ada unsur pemalsuan.
 
"Maka di samping seperti biasa korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 sampai 20 tahun, atau Pasal 3 dengan ancaman 1  sampai 20 tahun, juga kita kenakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pegawai negeri/bukan pegawai negeri yang memalsukan buku daftar dan surat-surat yang digunakan khusus untuk pemeriksaan administrasi," terang Aspidsus Kejati Riau.
 
Modus kedua, lanjutnya, ditemukan bukti yang yang mengatakan bahwa ada pemangku kepentingan, baik secara langsung atau tidak langsung, yang seharusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan.
 
"Ketiga, kami menemukan bukti proyek ini ada pihak dinas, baik langsung atau tidak langsung, terlibat dalam proyek itu," imbuhnya. 
 
"Maka kita juga kenakan ketentuan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yang mengatur larangan bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang pada saat bersamaan ditugaskan mengurus atau mengawasi pekerjaan, atau pengadaan yang diserahkan kepadanya, tetapi dia terlibat. Kami peroleh bukti bahwa proyek ini ada yang sebagian yang dikerjakan oleh pihak dinas," sambungnya menegaskan.
 
Sementara itu, terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, Sugeng menyebut terdapat angka sekitar Rp1,23 miliar dari total anggaran keseluruhan pembangunan RTH Tunjuk Ajar, yakni Rp8 miliar lebih. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan yang dilakukan Penyidik.
 
Untuk angka yang lebih komprehensif, Penyidik terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang