Digrebek Polisi, ABG Ini Sembunyi di Loteng Rumah

Digrebek Polisi, ABG Ini Sembunyi di Loteng Rumah
RIAUMANDIRI.co, BANGKINANG - SatRes Narkoba Polres Kampar kembali tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun III Padang Tarap, Desa Muara Jalai, Kec. Kampar Utara pada Selasa malam (7/11/2017).
 
Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah ES alias EK (LK 18) seorang karyawan swasta warga setempat. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti antara lain 1 paket kecil Narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 2 unit handphone merk Xiaomi dan Samsung.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (7/11/2017) sekira pukul 20.00 Wib, saat anggota SatRes Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Dusun III Padang Terap Desa Muara Jalai Kec. Kampar Utara.
 
Menindaklanjuti Informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, kemudian menuju ke rumah target.
 
Saat dicek di rumahnya ternyata yang bersangkutan bersembunyi di atas loteng rumah. 
Setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya yang disaksikan oleh ketua RT dan Kepala Dusun setempat.
 
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka yang diletakkan di atas meja rias.
 
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
 
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 09 November 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang