UMP Riau 2018 Naik 8,71 Persen, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

UMP Riau 2018 Naik 8,71 Persen, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Seiring dengan telah ditetapkanya jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebesar Rp2.464.154,-, untuk itu dihimbau kepada seluruh perusahaan pemberi kerja untuk dapat melaksanakan aturan yang tersebut. Guna terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana yang telah ada di dalam perundang-undangan. 
 
Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Riau, Rasidin Siregar kepada Riaumandiri.co, Selasa (7/11) di kantornya. Menurut Rasidin, keputusan kenaikan upah tersebut sudah disahkan pada 28 Oktober 2018 oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. 
 
Dengan ditetapkan kenaikan UMP tersebut berlaku di awal tahun 2018. Oleh sebab itu, dengan adanya landasan tersebut maka Pemprov Riau sudah mengirim surat resmi ke 12 kabupaten dan kota sebagai pedoman untuk besaran UMP yang telah ditetapkan. Diharapkan dengan panduan tersebut paling lambat kabupaten/kota sudah menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) pada akhir November 2017 ini.
 
Kenaikan sebesar 8,71 persen dari tahun sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015. Kenaikan UMP dilakukan untuk rasa keadilan mengingat kebutuhan ekonomi masyarakat di Riau yang terus meningkat.
 
Dalam melakukan perubahan UMP tahun ini, Pemprov Riau sudah mengundang sejumlah perusahaan untuk melakukan sosialasi. Para perusahaan diminta untuk mematuhinya. "Jadi perusahaan tidak ada lagi alasan untuk berlama-lama menjalankan aturan baru ini," paparnya. 
 
Dijelaskan juga, bahwa dalam pemberian upah bagi pekerja setiap perusahaan wajib memberikan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja dalam masa 1 tahun, dengan ukuran standar gaji sesuai dengan UMP atau lebih. "Ukuran gaji tidak dilihat dari status pendidikan ataupun usia, tetapi jika sudah bekerja dalam 1 tahun maka si pekerja berhak mendapatkan upah sesuai dengan yang telah ditetapkan," ungkapnya. 
 
Sementara itu, Ketua Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Wijatmoko Rah Trisno menyatakan pihaknya menyambut baik terhadap ketetapan aturan UMP yang baru, dengan waktu pelaksanaan dimulai awal tahun 2018. 
 
"Kami dari Apindo mewakili pengusaha, sepakat siap melaksanakan aturan baru, sebagaimana tahun sebelumnya juga telah kami lakukan. Karena kita menyadari bahwa pekerja adalah aset dari perusahaan," katanya.
 
Angka upah 2018 sudah berdasarkan hitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Beberapa pertimbangan besaran angka pertumbuhan itu juga didasarkan pada lesunya ekonomi daerah itu sejak awal tahun ini. Begitupula halnya dengan kenaikan jumlah penduduk di Riau sebagai angkatan kerja yang butuh pekerjaan, tentunya dibutuhkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dalam hal memberikan lapangan pekerja. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 November 2017
 
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang