Polres Kampar Ekspos Kasus Pengobatan Alternatif Tanpa Izin

Polres Kampar Ekspos Kasus Pengobatan Alternatif Tanpa Izin
RIAUMANDIRI.co, BANGKINANG - Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melakukan konferensi pers terkait pengungkapan penanganan kasus pembuatan serta mengedarkan obat tanpa izin oleh salah satu klinik pengobatan alternatif yang ada di Kota Bangkinang, serta ekspos kasus narkoba sepanjang Oktober 2017, di Mapolres Kampar, Selasa (7/11).
 
Kapolres menjelaskan, penanganan kasus pembuatan dan pengedaran obat tanpa izin edar yang melibatkan klinik pengobatan alternatif Lepti ini berlokasi di Jl. Prof. M. Yamin SH dekat Simpang Pulau Kecamatan Bangkinang Kota.
 
"Pengungkapan kasus ini berawal dari razia gabungan yang dilakukan BPOM Pekanbaru bersama Dinas Kesehatan Kampar dan SatRes Narkoba Polres Kampar, KR selaku pemilik dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam operasionalnya KR mencampur obat herbal dan obat kimia tanpa takaran yang jelas serta pengawasan ahli, obat tersebut diedarkan langsung kepada masyarakat," terang Kapolres didampingi KasatRes Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH.
 
Berdasarkan pengakuan KR dalam 1 bulan dirinya berhasil meraup keuntungan sekitar 16 juta rupiah, dan kegiatannya ini sudah berlangsung cukup lama.
 
Terkait pengungkapan kasus Narkoba, Kapolres menjelaskan, sepanjang Oktober 2017, jajarannya telah mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan perincian 7 kasus narkotika jenis sabu dan 1 kasus jenis daun ganja kering.
 
"Dari 8 kasus ini telah ditetapkan 15 tersangka dengan perincian 14 pria dan 1 wanita. Sementara barang bukti yang disita terdiri dari daun ganja kering sebanyak 54,99 gram dan sabu sebanyak 6,4 gram," lanjut Kapolres.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 November 2017
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang