Jaksa Siapkan 34 Saksi pada Sidang Penyimpangan APBDes Tanjung Medang

Jaksa Siapkan 34 Saksi pada Sidang Penyimpangan APBDes Tanjung Medang
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan 34 saksi untuk dihadirkan pada sidang kasus dugaan korupsi penyimpahgam APBDes Tanjung Medang di Kabupaten Kepulauan Meranti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Pekanbaru. Saksi pertama akan dihadirkan pada persidangan yang digelar Selasa pekan depan.
 
Sementara, Selasa (7/11) ini merupakan persidangan perdana perkara yang menjerat mantan Kepala Desa Tanjung Medang, Agusaputra sebagai terdakwa. Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan yang disampaikan JPU. 
 
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa Agusaputra tersebut terjadi pada 2015 lalu. "Saat itu, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran dana dari APBN, APBD Provinsi Riau, dan APBD Kabupaten Meranti, serta bantuan perusahaan dengan total sebesar Rp2.047.426.000," ungkap JPU Robby Prasetya di hadapan terdakwa Agusaputra dan majelis hakim yang diketuai Arifin.
 
Adapun jumlah tersebut, kata JPU Robby, mencakup Dana Desa Rp298.736.000 (APBN), Alokasi Dana Desa Rp431.700.000 (APBD Meranti), Bantuan dari Provinsi Riau Rp500.000.000, Program Meranti Mandiri Rp759.995.000, dan Bantuan PT Sumatera Riang Lestari Rp56.995.000.
 
"Setelah diterima dan dicairkan, dana tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan terdakwa untuk pembangunan desa. Rp965.626.826 dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, dan menjadi kerugian negara dalam perkara ini," lanjut JPU.
 
Terhadap uang kerugian negara tersebut, lanjut JPU Robby, terdakwa Agusaputra belum ada mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara tersebut kepada pihak kejaksaan.
 
"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas JPU Robby.
 
Atas dakwaan JPU, terdakwa Agusaputra mengaku mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Oleh majelis hakim selanjutnya memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang pekan depan.
 
"Pak Jaksa, ada berapa orang saksi dalam perkara ini," tanya Hakim Ketua, Arifin, kepada JPU.
 
"34 orang itu sudah termasuk 2 orang ahli dari BPKP yang mulia," jawab JPU.‎
Mendengar jumlah saksi sebanyak itu, majelis hakim selanjutnya sepakat untuk menggelar sidang dugaan korupsi ini sebanyak 2 kali dalam seminggu.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang