Kedepankan Upaya Pencegahan Dini, Penegakan Hukum Korupsi Jadi Upaya Terakhir

Kedepankan Upaya Pencegahan Dini, Penegakan Hukum Korupsi Jadi Upaya Terakhir
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Pencegahan korupsi melalui penegakan hukum yang represif merupakan upaya terakhir yang dilakukan pihak Kejaksaan. Upaya itu dilakukan jika upaya sebelumnya seperti pre emtif dan preventif tidak lagi diacuhkan.
 
"Penanganan kasus korupsi orientasinya pencegahan. Tapi bukan berarti mengabaikan penegakan hukumnya yang represif. Represif itu jika sudah keterlaluan dan tidak bisa dibina," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto kepada Riaumandiri.co, Selasa (7/11).
 
Adapun upaya meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di Kota Pekanbaru, kata Suripto, adalah dengan adanya Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang melakukan pendampingan kegiatan dari awal hingga akhir pengerjaan.
 
"Jangan diartikan kami kolusi. Bukan begitu. Kita dampingi terus untuk memastikan bahwa nanti pekerjaan itu selesai, tidak ada penyimpangan di situ," kata Kajari.
 
Jikapun nantinya ada yang tidak puas dengan pelaksanaan kegiatan, masyarakat bisa melaporkan ke Kejaksaan, dan itu akan ditindaklanjuti. "Kalau ada (laporan), kita teliti. Benar atau tidak ada penyimpangan seperti yang dilaporkan," ujar mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. 
 
Jika pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan, Kejaksaan akan meminta pelaksana kegiatan untuk melakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Namun jika dalam waktu yang ditentukan pelaksana tidak juga melajukan perbaikan, maka Kejaksaan akan melakukan upaya represif.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang