Polres Dumai Sita 119.100 Bungkus Rokok Ilegal Senilai Rp 714 Juta

Polres Dumai Sita 119.100 Bungkus Rokok Ilegal Senilai Rp 714 Juta
RIAUMANDIRI.co, DUMAI - Tim Opsnal Satres Narkotika Polres Dumai berhasil mengamankan rokok ilegal tanpa cukai merek Luffman sebanyak 119.100 bungkus seharga Rp 714 juta., Ahad (5/11/2017) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Penerbit, Kecamatan Sungai Sembilan.
 
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK, didampingi Kasat reskrim, AKP Awaluddin, Nova Arianti selaku Kasat Reskrim juga Paur Humas Polres Dumai, membeberkan hal itu, Senin (6/11/2007) saat menggelar Press Release di Halaman Mapolres Dumai. 
 
"Rokok ilegal tanpa cukai bermerek Luffman sebanyak 119.100 Bungkus tersebut, diangkut dengan menggunakan dua unit mobil, semuanya kita amankan di Polres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut termasuk dua orang supir dan satu orang kurir dan rokok tersebut, berasal dari Batam," terang Kapolres Dumai AKBP Restika PN. 
 
Kapolres menyebutkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Awalnya diduga adanya penyeludupan narkotika dalam skala besar, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan penangkapan ternyata barang bukti ditemukan berupa rokok ilegal. 
 
Tim yang tidak ingin kecolongan atas informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Disitu petugas menemukan 1 unit mobil pick-up Hilane BK 4871 VV dan 1 unit mobil truck Coal diesel Merk Mitshubishi BM 8204 RE sedang memuat puluhan kardus dari speed boat.
 
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil pick-up Hilene BK 8471 VV ditemukan 34 kardus rokok merk Luffman, sedangkan 1 unit mobil truck mitshubhishi cold diesel BM 8204 RE berisi 85 kardus rokok merk yang sama.
 
"Kami akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, termasuk mencegah barang ilegal beredar ditengah-tengah masyarakat. Dan ini prestasi yang sangat bagus untuk kedua Kasat yang baru bertugas sehari sudah berhasil membongkar kasus ini," pungkas Kapolres Dumai Restika PN. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 07 November 2017
 
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang