Tiga Kali P19, Berkas Kasus Karhutla PT SSP Tak Kunjung Lengkap

Tiga Kali P19, Berkas Kasus Karhutla PT SSP Tak Kunjung Lengkap
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Berkas perkara kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT Sontang Sawit Permai belum juga dilengkapi Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Padahal, sudah tiga kali Jaksa Peneliti memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk kesempurnaan berkas.
 
Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Gidion Arif Setiawan, membenarkan belum lengkapnya berkas perkara perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu. Menurut Gidion, saat ini pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti atau P19.
 
"Itu berkasnya P19 (pemenuhan petunjuk Jaksa,red). Sudah tiga kali P19-nya," ungkap Gidion, Kamis (2/11).
 
Terkait adanya petunjuk ini diketahui sudah disampaikan Jaksa pasca penetapan PT SSP sebagai tersangka pada pertengahan September 2016 lalu.  Meski begitu, Gidion tidak ada menjelaskan apa yang menjadi kendala pihaknya dalam upaya pemenuhan petunjuk Jaksa. Dia hanya mengatakan, pihaknya masih terus memenuhi petunjuk tersebut. "Sekarang masih memenuhi P-19 itu," pungkasnya.
 
PT SSP adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Perusahaan ini diproses akibat kebakaran atas 40 hektare lahannya. Dalam penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan petunjuk teknis dari Bareskrim disebut sudah diberikan.
 
Sebelumnya, Direktur Utama PT SSP ES (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam karhutla. Ia dianggap bertanggungjawab, karena pada saat terjadi kebakaran lahan menjabat sebagai Direktur Utama. Sedangkan PT SSP sendiri telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korporasi karhutla.
 
Selain PT SSP, pada 2016 lalu, Polda Riau juga menetapkan PT Wahana Sawit Subur Indah yang beroperasi di Kabupaten Siak sebagai tersangka perkara karhutla. Polda Riau telah menetapkan manajer operasional Thamrin sebagai tersangka dan sudah diproses hingga ke persidangan. Namun proses terhadap pemilik perusahaan tak jelas dengan alasan sakit dan sudah memasuki usia senja.
 
Saat ekspos penetapan tersangka dua perkara ini, Polda Riau menjamin tidak akan menghentikan penanganan perkara ini. "(Saya) tidak main-main. Saya selaku Direktur (Reserse Kriminal Khusus Polda Riau) akan menindaklanjutinya temuan karlahut. Tidak ada SP3 untuk saya," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau saat itu, Kombes Pol Rivai Sinambela.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 03 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang